25 radar bogor

Pemprov Ultimatum Pemkab Bogor, Terancam tak Miliki UMK 2018

BOGOR–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengultimatum Pemkab Bogor untuk segera menyampaikan usulan angka upah minimum kerja (UMK). Jika sampai hari ini usulan belum juga diterima, gubernur tidak akan mengesahkan UMK bagi para buruh Bumi Tegar Beriman.

“Kami sudah jauh-jauh hari meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan usulannya kepada Pemprov Jabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Ferry, di Bandung, Senin (20/11).

Ferry mengatakan, penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (25/11) besok oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sesuai aturan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika ada daerah yang terlambat menyampaikan usulan, gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan.

Lambatnya ketok palu usulan UMK Kabupaten Bogor lanaran rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) selalu alot dan belum juga menemui titik hasil. Buruh bersikeras menuntut UMK naik menjadi 20 persen, sedangkan pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor tetap ingin mengikuti PP 78/2015, dengan kenaikan hanya 8,71 persen.

”Karena ada surat edaran dari Mendagri bahwa seluruh gubernur, bupati dan wali kota harus mengikuti PP 78,’’ ujar Kadisnakertrans Kabupaten Bogor Yous Sudrajat. Ketua Depekab unsur Apindo Ahmad Basuni mengatakan, usulan Apindo tetap mengikuti PP 78/2015 yakni 8,71 persen.

Sementara Depekab, perwakilan unsur serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, Novianto, berkeinginan tetap mengacu pada UU 13/2003. Karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan SP, kebutuhan hidup layak (KHL) berada di angka Rp3.545.706. Sedangkan untuk UMK di 2018 berada di angka Rp3.854.537.

Pada pertemuan Depekab Bogor terakhir, Jumat (17/11), para buruh mulai memfokuskan tuntutan pada penentuan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan menolak pemberlakuan upah padat karya (UPK).

”Kenyataannya, PP itu bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003. Mudah-mudahan, bupati bisa mengikuti keinginan buruh,’’ kata Novianto. Sebagai informasi, dari 27 kabupaten/kota, Disnakertrans Jabar mencatat besaran UMK untuk Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar dengan Rp3.919.291 atau naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya.

UMK tersebut diprediksi kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp1.931.435 dari sebelumnya Rp1.776.686, Kota Banjar Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.

Selanjutnya Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632, Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp1.960.301 dari sebelumnya Rp1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp1.606.030 dari sebelumnya Rp1.477.352.

Ferry melanjutkan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp3.091.345 dari sebelumnya Rp2.843.662, Kabupaten Bandung Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277 dari sebelumnya Rp2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kota Cimahi Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461.

Kemudian Kota Depok Rp3.584.700 dari sebelumnya Rp3.297.489, Kota Bogor Rp3.557.146 dari sebelumnya Rp3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556 dari sebelumnya Rp2.376.558, Kota Sukabumi Rp2.158. 430 dari sebelumnya Rp1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp2.162.366.

Kota Bekasi Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp3.837.939 dari sebelumnya Rp3.530.438, Kabupaten Karawang Rp3.919.291 dari sebelumnya Rp3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp2.529.759 dari sebelumnya Rp2.327.072.

“Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat. Besok akan kita lakukan penetapan, sepertinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur Jabar,” pungkasnya. (ric/rp2/net)