BOGOR–Meski digugat sejak Rabu (15/11) lalu, Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) nyatanya belum mengetahui gugatan yang dilayangkan pedagang di bawah Paguyuban Pedagang Pasar Blok F tersebut.
Dalam gugatannya, pedagang menyoal kisruh pembangunan Blok F Pasar Kebonkembang di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang masih menjadi polemik antara pedagang dan PD-PPJ.
Direktur Umum PD-PPJ Deni Harumantaka mengaku, pihaknya sama sekali belum mengetahui soal gugatan yang dilayangkan para pedagang. “Gugatan dari pedagang? Yang mana ya? Kami belum mendapat surat resmi perihal tersebut,” kilah Deni.
Jadi, menurutnya, tidak ada alasan PD-PPJ harus menghentikan proses pembangunan dan relokasi, apalagi membatalkan segala rencana yang sudah ada. Karena itu, kata Deni, revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ada gugatan yang dilayangkan kepada perusahaan pelat merah tersebut.
“Akan tetap sesuai rencana. Belum ada keputusan apa-apa dari pengadilan juga, kan?” tegasnya.
Bahkan, lanjut Deni, proses relokasi sudah berjalan secara bertahap. Di antaranya, merelokasi pedagang makanan dan minuman yang dipindahkan sementara ke rooftop dan menyelesaikan pembangunan TPS di koridor antara Blok F dan Blok B.
Untuk TPS pedagang Blok F, kata dia, saat ini masih dalam proses. “Artinya tetap berjalan kok,” tambahnya. Sedangkan untuk pedagang makanan dan minuman, sudah ada pengundian lokasi di rooftop. “Sebagian di antaranya sudah ada yang mulai berjualan,” kata Deni.
Terpisah, Ketua Paguyuban Pasar Blok F, Suryanto, menyindir pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) di koridor antara Blok F dan Blok B. Dia mempertanyakan siapa yang akan menempati tempat relokasi tersebut.
“Toh belum ada sosialiasi apa-apa kepada kami, jadi, patut dipertanyakan itu TPS buat siapa? Memangnya kami sudah sepakat?” tanyanya.
Sebelumnya, Paguyuban Pedagang didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Kuasa hukum Paguyuban Pasar Edi Prayitno menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke PN Bogor terkait proses revitalisasi yang kini dijalankan PD-PPJ dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dengan para pedagang, dan berjalan sepihak.
Ada dua tuntutan kepada para tergugat. Pertama, revitalisasi Blok F tidak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja, red) yang ditetapkan PD-PPJ. Kedua, tergugat tidak melaksanakan hasil pertemuan-pertemuan dengan para pedagang.
Padahal, kata Edi, tertuang jelas dalam berita acara. Contohnya soal siteplan, yang sampai saat ini belum juga diperlihatkan, padahal sudah beberapa kali diminta pedagang. Kedua, gugatan juga terkait pembangunan TPS sebagai rencana relokasi pedagang selama perombakan Blok F.
Berdasarkan pertemuan PD-PPJ dengan paguyuban yang dituangkan dalam berita acara, di situ pihak PD-PPJ menyatakan bahwa pembangunan TPS termasuk relokasi dan sebagainya akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pedagang. “Namun, ini tidak dilakukan,” tandasnya.(wil/c)