25 radar bogor

Hasil Lab, Limbah Mencemari Air

BERDAMPAK: Peralatan industri milik PT ABM di Jalan Lio Baru.
BERDAMPAK: Peralatan industri milik PT ABM di Jalan Lio Baru.

CITEUREUP–Aktivitas pencemaran air Sungai Cijere yang dilakukan PT Arganiaga Boga Makmur (ABM), di Jalan Lio Baru, RT 05/05, Desa Leuwinutug, semakin jelas.

Kemarin, Kecamatan Citeureup telah memperoleh hasil la­bo­ratorium kandungan sampel air limbah milik pabrik tersebut, yang dilakukan lembaga la­boratorium swasta. Manajer teknis laboratorium lingkungan, Sukriswantoro, dalam laporan hasil uji atau report of testing, menerangkan, penelitian sampel air tanggal 27 Oktober sampai 6 November menunjukkan adanya bahaya air.

Semisal, penilaian kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dalam air limbah buangan pabrik ini. Kadar BOD menurut PP RI 22 Tahun 2001 per mililiter gram per liter, harusnya 6 miligram. Namun hasil penelitian lab, kandungan BOD dalam limbah pabrik sosis ini mencapai 125 miligram per liter.

Sama halnya dengan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand), dalam PP RI 22 Tahun 2001 diperbolehkan ketika kadarnya 50 miligram per liter. Namun hasil uji lab, kadar COD pabrik ini mencapai 398 miligram per liter.

Dalam laporan tersebut dijelaskan parameter pengukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bekteri untuk mengurai hampir semua zat organik yang terlarut dan tersuspensi dalam air buangan.

Pemeriksaan BOD diperlukan untuk menentukan beban pencemaran terhadap air buangan domestik atau industri, juga untuk mendesain sistem pe­ngolahan limbah biologis bagi air tercemar.

Penguraian zat organik adalah peristiwa alamiah, jika suatu badan air tercemar oleh zat organik, bakteri akan dapat menghabiskan oksigen terlarut dalam air selama proses biodegradable berlangsung. Sehingga dapat mengakibatkan kematian pada biota air dan keadaan pada badan air dapat menjadi anaerobik, yang ditandai de­ngan timbulnya bau busuk.

Selain itu, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat organik yang terdapat dalam limbah cair dengan memanfaatkan oksidator kalium dikromat sebagai sumber oksigen. Angka COD merupakan ukuran bagi pencemaran air oleh zat organik yang secara alamiah dapat dioksidasi melalui proses biologis dan dapat menyebabkan berkurangnya oksigen terlarut dalam air.

Menanggapi hal itu, Camat Citeureup Asep Mulyana mengaku akan menyerahkan laporan laboratorium itu kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dijadikan pertimbangan. “Hasil­nya sudah jelas, tapi tetap akan kita komunikasikan dengan DLH,” tuturnya. Ia berharap, aktivitas usaha di Kecamatan Citeureup lebih mempriori­tas­kan lingkungan. Sehingga tak merugikan masyarakat Citeureup khususnya.

“Saya yakin usaha semakin berkah jika warga sekitar perusahaan merasa nyaman. Eksesnya, usaha semakin maju dan pasti menuai untung,” ucapnya.

Jika kesadaran itu tak dimiliki perusahaan, maka upaya hukum akan ditempuh, demi menjamin kenyamanan warga sekitar. “Harusnya cukup dengan kesadaran, sehingga tak perlu ada penindakan penyegelan atau lainnya,” tuturnya.

Saat dihubungi, Kabid Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pi­haknya beberapa hari lalu sudah menyegel. Segel yang di­tempelkan oleh petugasnya pada PT tersebut, sifatnya juga masih peringatan, bukan untuk pemberhentian produksi.

“Jika data dari laboratorium sudah kami terima. Langkah selan­jutnya akan kami tindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.(azi/c)