25 radar bogor

Bau tak Sedap Diselidiki

aziz/radar bogor DIDUGA MENCEMARI: Cairan yang diduga limbah hasil industri PT ABM.

DIDUGA MENCEMARI: Cairan yang diduga limbah hasil industri PT ABM. (aziz/radar bogor)

CITEUREUP–Menjawab keresahan Warga Desa Leu­winutug, Pemerintah Kecamatan Citeureup mulai turun ke lapangan menyikapi aroma bau tak sedap yang di­du­ga berasal dari salah satu perusa­haan yang membuang limbah­nya sembarangan.

Kepada Radar Bogor, Camat Citeureup Asep Mulyana mengaku telah mendapat banyak laporan terkait warga yang terganggu aroma busuk tiap pagi dan sore hari yang berasal dari PT Arganiaga Boga Makmur (ABM) di Jalan Lio Baru, RT 05/05, Desa Leuwinutug. “Ada juga yang lapor. Limbah itu diduga mengotori Sungai Cijere dan mengeluarkan bau tak sedap,” ucapnya.

Karenanya , ia mengaku pihak kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lo­ka­si. Hasilnya, ditemui adanya sis­­t­em pembuangan limbah yang be­lum sempurna.

“Saat ini mereka tengah menyempurnakannya. Jadi memang pengolahan belum maksimal, sehingga dapat saja mencemari air sungai,” tukasnya.

Karenanya, menurut camat, pabrik itu sempat disegel Satpol PP yang dipimpin langsung Kabid Penegak Perda Satpol PP, Agus Ridho. “Sudah disegel karena belum ada izin IPAL,” tukasnya.

Sementara itu, aktivitas produksi pabrik yang masih berlangsung pun menjadi pertanyaan banyak pihak. Di antaranya, koordinator Masyarakat Pejuang Bogor, Atik Yulis. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP harus dibarengi dengan pengawasan. Sehingga tak memberi celah pengusaha nakal berulah.

“Setelah disegel Satpol PP mestinya tidak melakukan operasi yang mengeluarkan limbah. Tapi kenyataannya masih berjalan normal. Jadi, artinya apa?” tukasnya.

Menurut dia, peraturan harus ditegakkan. Terlebih lagi, berkaitan dengan limbah yang membahayakan masyarakat. Sehingga pemerintah harus menyetop aktivitas pabrik.

“Pabrik tidak boleh operasi sebelum ada izin IPAL-nya. Ini harus diperhatikan agar tidak lolos begitu saja,” tukasnya.(azi/c)