25 radar bogor

Polisi Jerat Enam Warga Penganiaya Pasangan Terduga Mesum

PENEGAKAN HUKUM: Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif berbincang dengan pasangan diduga mesum yang dianiaya warga.FOTO///ISTIMEWA

Polisi telah menetapkan enam warga Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akibat aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih terduga mesum, Mia (M) dan Rian (R). Mereka menganiaya, menelanjangi, dan mengarak serta mengunggah video pasangan yang belum terbukti mesum itu, usai digerebek di dalam kontrakan, Sabtu (11/11) lalu. Seperti apa?

KEENAM tersangka, G, T, A, I, S, dan N, diancam pasal berlapis yakni Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dari pemeriksaan polisi, terungkap berbagai cerita yang mengejutkan sekaligus memilukan.

Di antaranya, salah seorang pelaku penganiaya berinisial T adalah ketua RT setempat, dan orang yang pertama kali menggerebek kontrakan M, lalu memobilisasi massa. ”Ayo lihat sini kalau yang mau meng abadikan,’’ kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif.

Penetapan status tersangka kepada para pelaku lantaran ulah mereka menganiaya pasangan yang baru diduga atau belum terbukti berbuat mesum. Apalagi, peng ani ayaan itu terekam video yang yang tersiar di grup WhatsApp (WA) warga serta ke medsos hingga menjadi viral.

Padahal, menurutnya, sebelum digerebek warga, Rian datang ke kontrakan Mia untuk membawa makanan. Namun tak lama, warga datang dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum. Tak sampai di sana, ketiga pelaku langsung menarik baju pasangan itu.

Keduanya juga ditarik keluar dari rumah kontrakan. ”Kedua korban berencana menikah. Pas pintu rumah digedor warga, korban pria yang baru dari kamar mandi habis sikat gigi ditarik pelaku dan disuruh ngaku telah berbuat mesum, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju, dan ditarik pelaku sampai bugil,” cetusnya lagi.

Sabilul menyebut tindakan pelaku sudah kelewatan, karena menelanjangi pasangan muda itu hingga bugil dan mengaraknya keliling kampung. ”Habis dipermalukan pasangan ini juga dipukuli dan diperlakukan tak manusiawi. Makanya, kami usut kasus ini dan tangkap ketiga pelaku,” katanya. Peristiwa penggerebekan juga diketahui oleh G, ketua RW setempat. Bukannya menenangkan warga, keduanya malah ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli,” jelas Sabilul. Sabilul juga menyayangkan ulah tokoh masyarakat tersebut. Bukannya mengayomi warga, keduanya malah ikut terlibat kasus penganiayaan. “Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan,” sesalnya.

Penganiayaan tak berhenti di situ. Sejoli itu kemudian diarak hingga ke luar kontrakan. “Selan jutnya R dan M ini diarak ke arah depan, dan di situlah di paksa, ditempelengi, dipukuli, dan rencana kedua orang ini akan dibawa oleh ketua RT ke ketua RW. Di tengah perjalanan itu dia dipaksa untuk mengaku telah berbuat mesum,” urai Sabilul.

Dijelaskan Sabilul juga, hasil visum yang dilakukan terhadap Rian dan Mia, terdapat beberapa luka memar di tubuh keduanya akibat kekerasan fisik. Seperti luka memar di wajah, kepala dan tangan serta kaki. Yang ironisnya lagi, ketiga pria itu juga memaksa menarik busana yang dikenakan sepasang kekasih itu di depan banyak orang.

Fakta lainnya yang cukup memilukan adalah Mia tinggal seorang diri di kontrakan. Wanita berumur 20 tahun itu diketahui sebagai yatim-piatu. “Saya sampaikan bahwa kedua korban, khususnya yang perempuan ini, di sini sebatang kara. Tidak ada keluarga sama sekali, dan ini adalah yatimpiatu,” kata Sabilul.

Beda dengan Mia, kekasihnya, Rian, masih punya keluarga. Dia diketahui tinggal di daerah Tigaraksa, Tangerang. “Kalau yang laki-laki rumahnya dekat sini di Tigaraksa. Yang ini punya keluarga,” ujarnya.

Polisi menyiapkan psikiater untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban. Korban juga akan diberi perlindungan hukum. “Nantinya yang perempuan ini kita panggilkan psikiater untuk melakukan trauma healing, dan perlindungan hukum untuk yang bersangkutan,” pungkasnya.

Mia diketahui bekerja sebagai buruh pabrik sol sepatu. Pabrik tersebut tak jauh dari kontrakan korban. Dia digaji per hari sebesar Rp80 ribu sebagai operator mesin.(ind/jpg)