25 radar bogor

918 PAUD Belum Terima BOP

Salah satu aktifitas di sekolah PAUD. Di Sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendi­dikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Bekasi, belum mendapat bantuan operasional pendidikan (BOP) yang bersum­ber dari pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) karena kurangnya persyaratan
Salah satu aktifitas di sekolah PAUD. Di Sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendi­dikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Bekasi, belum mendapat bantuan operasional pendidikan (BOP) yang bersum­ber dari pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) karena kurangnya persyaratan

CIBUBUR–Sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendi­dikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Bekasi, belum mendapat bantuan operasional pendidikan (BOP) yang bersum­ber dari pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) karena kurangnya persyaratan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2017, ada sebanyak 918 PAUD yang ditetapkan sebagai calon penerima BOP. Jumlah alokasi anggaran bantuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar yang diberikan by name by addres dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).

“Untuk 2016 lalu, bantuan tidak terserap karena aturan yang berubah-ubah, belum lagi kehati-hatian Pemkab Bekasi serta ku­rangnya pers­yaratan dari penerima bantuan. Padahal, BOP tersebut nilainya Rp16 miliar, dan dana yang tidak terpakai (Silpa) itu akan dicairkan 2017 ini. Sehingga, bantuannya berjumlah Rp18,5 miliar dari dana APBN,” kata Nyumarno.

Dalam pemberian bantuan itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan No 4 Tahun 2017, setiap lembaga penyelenggara pendidikan diberikan bantuan sebesar Rp600.000 dikalikan jumlah siswa selama setahun.

“Kami pun mendorong agar bagian keuangan Pemkab Bekasi segera mencairkan bantuan tersebut. Saat ini ada 71 lembaga yang sudah siap dicairkan, sementara sisanya ada yang masih proses verifikasi di keuangan, dan ada yang masih menyusun dan melengkapi per­s­yaratan,” beber Nyumarno.

Ditambahkannya, Dinas Pendidikan dan Bagian Ke­uangan Pemkab Bekasi diminta untuk membantu penyiapan persya­ratan bantuan tersebut. Bantuan itu dapat dicairkan mi­ni­mal 90 persen di akhir tahun ini supaya bantuan 2018 mendatang angka penerima dan anggarannya dapat bertambah.

“Setelah mendapatkan ban­tuan, lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini harus juga dibantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban­nya,” terangnya.(dho/poj)