25 radar bogor

Tolak Pasien BPJS Bisa Dipidana

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

CIBINONG–Sejumlah polemik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih marak di tengah-tengah masyarakat. Terutama terkait penolakan dari pihak rumah sakit kepada pasien peserta BPJS. Selain itu, besarnya defisit antara anggaran pembayaran klaim dibandingkan dengan premi yang didapatkan juga tak luput dari sorotan.

Menanggapi masalah tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Nurmansyah E Tanjung mengatakan, defisit BPJS Kesehatan sebenarnya sudah dianggarkan melalui APBN. Anggaran tersebut, kata dia, telah disiapkan dan sudah diputuskan melalui UU APBN 2018.

Sebab, defisit tersebut antara pembayaran premi dengan pembayaran klaim oleh BPJS lebih besar klaim. Sehingga idealnya antara premi yang didapatkan dengan klaim yang dibayarkan berimbang atau lebih kecil klaimnya.

”BPJS masih baru, kurang lebih tiga tahun. Sehingga masih ­disubsidi dan disuntik oleh APBN. Karena memang hak untuk mendapatkan kesehatan itu adalah hak setiap warga negara,” terangnya kepada Radar Bogor usai sosialisasi kepada Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor di kantor Dewan Pengurus IPSM, kemarin (10/11).

Nurmansyah yang juga wakil rakyat dari Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor ini menjelaskan, terkait penolakan pasien BPJS di rumah sakit, akan segera ditindaklanjuti dengan membicarakannya bersama BPJS. Namun, pihaknya memastikan bahwa sanksi yang didapatkan rumah sakit jika menolak pasien bisa terjerat hukum pidana. ”UUD telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan,” sambungnya.

Infografis missmatch jumlah iurang dan klaim BPJS

Namun, menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa sebelum masuk ke rumah sakit harus melalui rujukan puskesmas agar memudahkannya ke rumah sakit.

”Sebenarnya rumah sakit bukan menolak pasien BPJS, hanya kadang ada keterbatasan kamar dan segala macamnya. Mereka (rumah sakit, red) wajib untuk menerima pasien,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum IPSM Kabupaten Bogor, Dian Firmansyah menuturkan, terkait alasan rumah sakit yang menolak karena alasan kamar tidak ada, memang ada spesifikasi khusus. Jika seseorang berpenyakit A maka tidak boleh menggunakan fasilitas di kamar B. Sehingga hal tersebut terjadi penolakan.

Namun terlepas dari itu semua, rumah sakit berkewajiban memfasilitasi pasien hingga kamar didapatkan, jangan sampai masyarakat mencari ruangan atau kamar ke rumah sakit lain.

”Ketika kamar telah didapat pun rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengantarkannya ke rumah sakit yang dirujuk. Itu aturan yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.(rp2/c)