25 radar bogor

TPAS Ilegal Resahkan Warga

ILEGAL: Sejumlah perumahan membuang sampah di TPAS ilegal yang berada di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.

GUNUNG PUTRI–Warga RW 08, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri resah bukan main. Bagaimana tidak? Tak jauh dari permukiman mereka dijadikan tempat pembungan akhir sampah (TPAS) ilegal.

Kepada Radar Bogor, Oman (41) warga RT 03/08 Desa Cicadas menerangkan, akibat TPAS ilegal ini, warga sering kali terusik oleh bau busuk yang bersumber dari sampah. Bahkan, rumah warga kini sering dihinggapi kerumunan lalat.

“Setiap hari bau. Jadi banyak lalat. Apalagi kalau habis hujan,” ujarnya.

Menurut dia, sampah ini berasal dari beberapa peru­mahan di wilayah Gunungputri. Di antaranya, yang rutin membuang sampah adalah perumahan di Desa Cikeusudik dan Desa Bojongnangka.
“Sampah banyakan dari pe­rumahan. Makanya, sebenarnya warga sudah sangat terganggu, hanya saja tidak enak dengan pengelolanya,” ujarnya.

Terkait kepemilikan lahan, ia mengaku belum mengetahui pasti status kepemilikannya. Namun, pengelola area itu salah warga pribumi yang juga tetangga Oman. “Pengelolanya tetangga saya. Saya gak bisa memastikan itu tanah milik dia,” tukasnya.

Ia berharap, pemerintah bisa memberikan solusi atas persoalan sampah ini. Agar, tumpukan sampah tak lagi meresahkan warga, bahkan menjadi sumber penyebab penyakit.

Saat dikonfirmasi, Camat Gunungputri Juanda Dimansyah mengaku belum mengetahui TPAS ilegal tersebut. Ia berjanji akan mengecek ke lokasi guna memastikannya. “Saya harus cek dulu. Kebetulan saya baru tahu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, untuk membuat tempat pembuangan sampah dalam kelas besar tidaklah mudah. Butuh beberapa prosedural yang harus ditempuh. Karenanya, ia menduga TPAS itu ilegal.(azi/c)