CITEUREUP–Penyetopan pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Kampung Tajur, Desa Tajur, menuai kerugian warga. Pasalnya, warga yang telah bekerja melakukan pembangunan belum dibayar oleh pengembang.
Setelah distop oleh Satpol PP Kecamatan Citeureup, aktivitas pembangunan tower tak lagi berlanjut. Bahkan, kontraktornya dikabarkan kabur hingga menyisakan utang pada warga. Kepada Radar Bogor, Kepala Desa Tajur, Aja Sukarja menerangkan, pembayaran yang dilakukan pemborong pada pemilik tanah belum tuntas. “Tanahnya belum dibayar sama sekali. Karena itu, pemilik juga kecewa pada pemborong,” ucapnya.
Terkait pembangunan tower tersebut, pihaknya telah menandatangani izin lingkungan. Lantaran, syarat yang diserahkan pengembang telah sesuai aturan. “Saat itu yang mengurus izin adalah ketua RT. Dan karena persetujuan warga telah lengkap maka saya keluarkan izinnya,” ujarnya.
Namun, setelah mengetahui pengurusan izin belum tuntas di tingkat kecamatan, dia mendukung sikap tegas Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Kalau sudah melanggar hukum memang harus ditindak,” ucapnya.
Terpisah, Camat Citeureup Asep Mulyana mengaku telah mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Karenanya, ia menginstruksikan Satpol PP untuk mengambil sikap tegas.
“Bahkan teguran sudah kami layangkan. Karena membandel kami stop,” ujarnya.
Penyetopan aktivitas ilegal ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Agar tak sembarang membuat tower tanpa proses aturan yang berlaku. ”Kalau kita melemah, kehawatiran saya, akan banyak pelanggar,” tandasnya.(azi/c)