25 radar bogor

Pemeriksaan Setnov tak Perlu Izin Presiden

PERIKSA: Ketua Pansus Hak Angket DPR, Agun Gunandjar diwawan cara wartawan usai diperiksa di gedung KPK, kemarin.

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memulai agenda pemeriksaan saksi untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Langkah itu dilakukan setelah penyidikan baru dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dibuka kembali akhir Oktober lalu.

Saksi yang dipanggil kembali itu mayoritas berasal dari kelompok politisi. Di antaranya, tiga mantan pimpinan Komisi II DPR; Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Teguh Juwarno. Penyidik KPK juga memanggil mantan anggota komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR Miryam S. Haryani serta Ketua bidang hukum Partai Golkar Rudi Alfonso.

Kakak dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperiksa kemarin. Yakni, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Semua saksi itu diperiksa secara terpisah. Mereka juga datang ke KPK secara bertahap. Hanya, Dedi dan Vidi yang tiba di gedung komisi antirasuah tersebut secara bersama-sama. ”(Ditanya) kayak yang lama-lama,” kata Miryam usai diperiksa.

Politisi Partai Hanura yang berstatus terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar itu mengakui pemeriksaan kemarin terkait Setnov. Hanya, dia menyebut, dalam surat panggilan yang dia terima tidak mencantumkan Setnov sebagai tersangka. Setnov hanya disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

”(Nama Setnov) hanya diduga,” ujarnya. Pihak yang kembali dipanggil sebagai saksi kemarin sejatinya tidak tercantum dalam daftar nama terperiksa yang biasa diumumkan KPK di ruang press room. Mereka dipanggil sesuai dengan kebutuhan penyidik lembaga superbodi tersebut. ”Di situ (Setnov) tidak disebut tersangka,” tutur Rudi Alfonso usai diperiksa.

Para saksi yang dipanggil memang kompak menyebut Setnov belum berstatus tersangka dalam surat panggilan yang mereka terima. Hanya, mereka mengakui bila ada penyidikan baru untuk kasus e-KTP yang diduga dilakukan politisi dengan total kekayaan sebanyak Rp114,7 miliar dan USD 49.150 (Rp638,9 juta) pada 13 April 2015 tersebut.

Tindak pidana korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setnov itu ditengarai bersama Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman dan Sugiharto. Untuk Andi Narogong kini masih menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Kali ini (di surat panggilan sebagai saksi) tidak pakai tersangka,” imbuh Chairuman.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Setnov terkait perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. “KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden,” kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/).

Pernyataan itu menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden. Wakil Presiden meminta politisi Partai Golkar itu menaati proses hukum yang berjalan. (jp)