25 radar bogor

Pemerintah Blokir WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp
Fitur baru WhatsApp

 

BOGOR–Kemenkominfo memastikan bakal memblokir akses WhatsApp (WA) di Indonesia bila tidak kunjung memenuhi permintaan pemerintah memblokir konten porno di dalamnya. Meskipun, Ko minfo mengakui jika pemblokiran akses WA memiliki risiko yang besar di In donesia.

Menkominfo Rudiantara mengatakan,untuk menghalau konten GIF porno di WA, cara mudahnya memang dengan langsung memblokir aplikasi tersebut. Namun, tentu bukan itu yang diharapkan pemerintah. Mengingat masih banyak orang yang bergantung pada aplikasi internasional itu untuk berkomunikasi.

“Karena itu, semalam saya perintahkan teman-teman di kantor untuk kerja. Menghubungi Facebook, yang punya WA. Untuk berkoordinasi mengenai masalah tersebut,” kata Rudiantara kemarin (6/11).

Rudiantara juga mengatakan, pihaknya sudah berbicara langsung dengan kreator konten GIF Gifsy untuk meminta mereka melakukan filtering terhadap kata kunci negatif. “Ini sedang proses. Tapi bertahap karena ini kan sistem,” jelas dia.

Mengutip portal statistik internasional Statista, pada kuartal keempat 2016 jumlah pengguna WA di Indonesia mencapai 38 persen dari total populasi penduduk, atau sekitar 95 juta pengguna. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara pengguna WA terbanyak kedua setelah India. Di negara itu, pengguna WA mencapai 28 persen dari total penduduk atau sekitar 370 juta pengguna.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, sebenarnya konten GIF itu bukan berasal dari WA, melainkan disediakan oleh pihak ketiga, yakni Tenor. ’’Sebenarnya ini adalah layanan platform yang disediakan oleh Tenor, yang bisa diakses lewat platform WhatsApp,’’ terangnya di kantor Kemenkominfo kemarin.

Pihaknya sudah mengirim notice (peringatan) tiga kali sejak Minggu (5/11) hingga kemarin dini hari. Maka, lanjut Semuel, seharusnya WA sudah bisa menonaktifkan akses terhadap Tenor bagi penggunanya di Indonesia. ’’Kami juga sudah memblokir enam DNS terkait Tenor. Yakni, tenor.com, apl.tenor. com, blog.tenor.com, qa.tenor. com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com,’’ lanjutnya.

Di saat bersamaan, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Giphy selaku pemilik konten GIF. Pihak Giphy kooperatif dan berjanji membantu pemerintah Indonesia untuk membersihkan konten yang melanggar UU. Giphy sendiri pernah diblok oleh Kemenkominfo atas pelangaran terkait konten. Setelahnya, Giphy bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

Meskipun konten GIF dalam WA merupakan third party, namun WA tetap tidak boleh lepas tangan. Karena itu, pemerintah meminta WA untuk membersihkan, menegur, atau melakukan tindakan apa pun yang diperlukan untuk mencegah konten tidak pantas itu terakses oleh penggunanya di Indonesia.

’’Kalau tidak, kami terpaksa men-telegram-kan WhatsApp. Kami akan melakukan pemblokiran bila memang tidak ada tanggapan yang serius dari WhatsApp,’’ tegasnya. WA haru merespons dalam waktu 2 x 24 jam sejak peringatan diberikanyang berarti batas akhirnya adalah Rabu (8/11).

Meskipun demikian, dia memastikan pemblokiran hanya diberlakukan sementara waktu. Setidaknya, sampai bisa dipastikan bahwa konten negatif itu tidak bisa diakses lagi. Sebagaimana Telegram yang saat ini juga sudah bisa diakses setelah permintaan pemerintah dipenuhi.

Kalaupun hingga semalam atau hari ini konten negatif itu masih bisa diakses di WA, bukan berarti upaya pemerintah memblokir Tenor gagal. ’’Karena yang diblokir adalah Tenornya. Sementara aplikasi ini sudah terkoneksi secara IPI dengan WhatsApp,’’ tutur Semuel. Untuk mengatasinya harus dilakukan re-stop terhadap akses di internal WA.

Disinggung mengenai respons pihak WA atau Facebook selaku pemilik WA, Semuel menyatakan sudah ada. Namun, respons tersebut masih belum memuaskan pemerintah. sebab, Facebook hanya mengatakan bahwa itu tanggung jawab pihak ketiga, dan pemerintah diminta menghubungi langsung.

’’Kita nggak mau terima begitu saja. Kita sudah blokir pihak ketiganya, namun mereka pun harus secara aktif melakukan take down,’’ tutur mantan ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia itu. Minimal, konten GIF negatif itu sudah tidak bisa diakses oleh pengguna WA di Indonesia.

Semuel mengakui, pemblokiran WA memang tidak mudah karena penggunanya sudah banyak di Indonesia. Namun, sebagai bangsa, Indonesia harus berani menegakkan aturan meski risikonya besar. Sambil berkelakar,Semuel mengatakan, sejak malam sebelumnya banyak ibu-ibu yang protes via WA kepada dia terkaitkonten negatif tersebut. ’’Mereka nggak tahu, ini nanti kalau WhatsApp saya blokir bingung juga itu ibu-ibu,’’ tambahnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, Polri belum mengambil sikap. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan bahwa instansinya masih berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Secara khusus, koordinasi dilakukan dengan Ditjen Aptika Kemenkominfo.

”Kami minta itu (format GIF berisi konten porno) diupayakan lah bisa dihilangkan atau diblokir,” ujarnya.

Menurut dia, pemblokiran terhadap akses GIF porno perlu segera dilakukan lantaran isu tersebut sudah mulai meresahkan masyarakat. ”Bisa mengganggu banyak orang,” lanjut jenderal bintang dua itu.

Terpisah, Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan, pihaknya juga berencana untuk memanggil manajemen aplikasi WhatsApp terkait dengan munculnya informasi konten pornografi. Sebelumnya sudah ada pertemuan pula dengan manajemen Facebook dan Twitter untuk membicarakan hal yang tidak jauh berbeda.

”Bahwa WhatsApp sebagai korporasi wajib memberikan proteksi maksimal terkait dengan perlindungan anak termasuk juga perlindungan dari kontenkonten pornografi,” ujar dia usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (6/11).

Tapi, yang juga penting adalah kehadiran pemerintah untuk memberikan proteksi maksimal agar anak tidak terpapar konten negatif. Mulai pornografi hingga aksi kekerasan. ”Karena bagaimanapun anak kita tidak bisa, katakanlah menghindari kemajuan teknologi dan informasi,” tambah pria kelahiran Pacitan itu.

Bukan tanpa alasan Susanto menekankan perlindungan terhadap konten di dunia maya itu. Laporan yang diterima KPAI terkait kejahatan siber dan pornografi pada anak itu meningkat terus dari tahun ke tahun.

Pada 2013 tercatat ada 247 kasus yang dilaporkan ke KPAI, meningkat pada 2014 menjadi 322 kasus. Sedangkan pada 2015 meningkat lebih dari 100 kasus, pada tahun itu ada 463 kasus. Tahun lalu dilaporkan 587 kasus pornogarfi dan kejahatan siber terkait anak. Tahun ini hingga September sudah tercatat 376 kasus.

Di tempat terpisah, pengamat hukum dan pemerintaha Raden Mihradi mengatakan, siapa pun penyebar konten pornografi bisa dijerat hukum, meski tidak memproduksi sendiri ataupun mengunduhnya terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya siapa saja, selain yang melakukan kalau ada unsur menyebarluaskan. Ketentuan itu yang bisa menjerat siapa saja yang menyebarkan pornografi itu sendiri. Itu yang menjadi catatan penting untuk diketahui masyarakat, hal yang harus disosialisasikan ke publik,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (6/11).

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, beberapa peran seperti perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, masing-masing dikenakan sanksi sesuai porsi.

“Sekarang memang era globalisasi dan era teknologi, mau tidak mau masyarakat harus menyaring. Karena teknologi tidak bisa dilawan,” terangnya. Untuk itu, menurutnya, masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat harus lebih berhati-hati.

Terlebih, harus lebih protektif kepada anak dan keluarga yan terkadang lebih canggih mengoperasikan gawainya.

“Masyarakat sendiri harus melakukan proses pembelajaran, bagaimana menyaring berbagai informasi terutama untuk keluarga dan anak-anak,” kata Mihradi.

Ia meminta masyrakat aktif dalam menyikapi dinamika yang terjadi pada perkembangan teknologi. Artinya, masyarakat sudah seharusnya melaporkan kepada aparat setempat ketika mendapati berbagai hal yang menabrak norma. “Masyarakat juga mesti proaktif, artinya segera melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Tapi, khusus kasus konten porno dalam GIF WhatsApp ini, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu, tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memprosesnya lebih lanjut. Sebab, pelanggaran pornografi masuk dalam delik umum yang bisa langsung dindak pelakunya.

“Pornografi itu delik pidana umum, jadi, siapa pun yang mengetahui harusnya bertindak. Kalau yang harus laporan pidana terkait kesusilaan. Seharusnya kalau delik umum bisa langsung,” jelasnya.

Meski kasus tersebut tengah ramai menjadi buah bibir, tapi hingga kini Polresta Bogor Kota belum melakukan tindakan. Karena, menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, belum ada masyarakat Kota Bogor yang merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. “Belum ada laporan ya,” singkatnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin. (and/byu/ syn/jun/rp1/d)