25 radar bogor

Ingat! Roda Empat atau Lebih Dilarang Masuk Jembatan Leuwiranji

DIPERBAIKI: Rambu peringatan yang akan dipasang selama perbaikan Jembatan Leuwiranji, kemarin.

RUMPIN–Terhitung Senin, 06 November hingga Jumat, 31 Desember, kendaraan roda empat atau lebih (bertonase besar) dilarang melalui Jembatan Leuwiranji di Kampung Leu­wiranji RT 04/02, Desa Su­kamulya, Kecamatan Rumpin. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sedang melakukan renovasi akses penghubung Rumpin dengan Gunungsindur tersebut.

“Jembatan dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki. Sehingga kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas. Kecuali sepeda motor, itu masih diperbolehkan,” ujar Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Leuwiliang pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Asmandila kepada Radar Bogor, kemarin (06/11).

Menurutnya, saat ini kondisi jembatan rusak parah. Semua baut telah kendur, lempengan pelat bergeser, siku jembatan patah, serta kondisi aspalnya pun mulai mengelupas. “Sudah banyak komponen yang rusak. Makanya diperbaiki agar tidak ada korban,” imbuhnya.

Anggaran yang dibutuhkan, tambah Asmandila, sebesar Rp1,7 miliar. Diharapkan proses renovasi akan berjalan sesuai waktu kerja, sehingga tak dike­nakan denda atas keterlambatan proyek.(all/c)