25 radar bogor

Upah Tak Bisa Tawar

KOMPAK: Para buruh berorasi di Jalan Tegar Beriman, pekan lalu.
KOMPAK: Para buruh berorasi di Jalan Tegar Beriman, pekan lalu.

CIBINONG-Tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK dari 8,71 persen menjadi 20 persen, disikapi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat.

Menurutnya, PP 78/2015 tidak bisa ditawar. Sikap pemerintah tetap mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. “Ke depan, akan ada perubahan formula agar purchasing power parity (P3) sehingga disparitas upah di tiap daerah tidak terlalu jauh,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dirinya mencontohkan, upah di Karawang saat ini mencapai Rp3,6 juta, Majalengka Rp1,4 juta dan Pangandaran Rp1,4 juta. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, sedangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sama-sama 60 item.

Karenanya, pemerintah akan menyesuaikan bahwa disparitas itu akan disesuaikan. “Contoh, nanti survei akan dilakukan di DKI Jakarta dengan 96 item. Enam puluh unsur makanan dan 36 unsur lain ditambah dengan PDRB daerah setempat dan penghasilan perkapita. Mulai dilakukan mungkin setelah upah PP 78 untuk 2018” terangnya.

Untuk upah padat karya, kata Yous, sebenarnya telah ditentukan pada 2013 lalu. Hadirnya upah padat karya dikarenakan ada beberapa perusahan yang tidak bisa menerapkan UMK. Apalagi, ditambah UMSK.

“Jadi di Kabupaten Bogor itu ada lima upah, diantaranya UMK, UMSK, 123, dibawah UMK ada dua lagi. Itu yang menyebabkan Kabupaten Bogor berbeda dengan Kabupaten lain,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Pemerintah lebih memperhatikan buruh tentang upah dan kesejahteraan dengan keluarnya Permenaker nomor 1 tahun 2017. Disana disebutkan, setiap buruh yang bekerja akan dibedakan setiap orangnya. Karena saat ini semua masih dipukul rata.

“Kalau saat ini kan pendidikan terakhir berbeda, mulai dari SMP, SMA/SMK, D3 hingga S1, ketika masih nol tahun maka upahnya disama ratakan. Saat ini berbeda, karena di PP 2017 ada ketentuan lima indikator, diantaranya pendidikan, jabatan, masa kerja, golongan dan kompetensi,” pungkasnya. (rp2/c)