25 radar bogor

Kemenangan Petahana Bisa Dibatalkan

SERIUS: Panwaslu melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder Kota Bogor.
SERIUS: Panwaslu melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder Kota Bogor.

BOGOR-Jelang pilkada, beberapa kewenangan kepala daerah petahana bakal “dikekang” Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Terlebih, kepala daerah yang bakal habis masa jabatanya tidak diperbolehkan memutasi pegawai negeri sipil (PNS).

Paling tidak, enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS. Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas menjelaskan, kebijakan mutasi tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Didalam pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut juga jelas menyebutkan gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Seperti di Papua, calon bupati petahana di Jayapura itu prosesnya sudah menang menjadi bupati tetapi digugurkan dalam pilkada ulang, karena sebelum enam bulan dan setelah enam bulan pelantikan tidak boleh melakukan mutasi,” ujar Yustinus kepada Radar Bogor saat melakukan rapat koordinasi Panwaslu Kota Bogor dengan stakeholder di Pangrango 2, kemarin.

Menurutnya, kasus tersebut sudah diselesaikan Bawaslu Pusat agar calon tersebut dibatalkan. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar hal tersebut tidak terjadi di Kota Bogor. “Awal Desember sudah masuk enam bulan,” tuturnya.  Seperti diketahui, pada 2018, lebih dari tujuh PNS eselon II atau setara kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memasuki masa pensiun.

Mereka adalah Kepala BKPSDA Fetty Qondarsyah, Kepala Bapenda Daud Darenoh, Sekretaris DPRD Dwi Roman Pujo, Staf Ahli Bambang Budiyanto, Asisten Umum Arif Mustofa, Kepala Inspektorat Aim Halim Hermana dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Subur Herdiman. Selain itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra,  Edgar Suratman juga mengajukan pensiun dini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor, Iceu Pujiati menambahkan, delapan posisi yang kosong akan terisi setelah melewati proses open bidding (lelang jabatan).(ded/c)