25 radar bogor

PAN Siapkan Pengganti KS

BOGOR–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kota Bogor, Safruddin Bima, memastikan partainya bakal bersikap tegas terkait aleg asal PAN, KS, yang menjadi buronan polisi dalam kasus dugaan rasuah. Safruddin mengatakan, kemungkinan besar KS dipecat dan ditarik dari jabatan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

“Kita menyesalkan kejadian ini. PAN kaget. Tidak ada komuni­kasi dengan partai, kita juga ditanya sama penyidik tidak bisa bantu. Jangankan partai yang tidak punya alat kejar, polisi saja yang punya alat kejar, ya tidak mungkin DPO,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Safruddin mengatakan, partai sudah kehilangan jejak KS sejak anggota Komisi I DPRD Kota Bogor itu terjerat kasus hukum. Maka ketika ditanyai penyidik, partai tidak tahu-menahu dan hanya bisa menjelaskan sedikit informasi.

Karena itu, dalam waktu dekat, PAN Kota Bogor akan menggelar rapat harian antarpengurus. Rapat tersebut untuk menyesuaikan sanksi bagi KS sesuai pasal-pasal yang ada dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga PAN Kota Bogor. Juga, menyiapkan pengganti untuk perwakilan aleg PAN di DPRD Kota Bogor.

“Tentu PAN akan bertindak tegas kepada semua kader yang bermasalah. Pak Kosasih kan sudah termasuk dalam pengurus DPD PAN, sanksi anggota dewan paling berat kan PAW. Yang bersangkutan juga tidak berusaha menghubungi partainya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresat Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kini tengah memburu KS lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia dilaporkan oleh sejumlah pengusaha yang dijanjikan proyek penunjukan langsung (PL) APBD senilai ratusan juta.

Tersangka meminjam uang sebesar Rp180 juta dengan rincian; MA sebesar Rp70 juta dan RJ sebesar Rp110 juta. Tetapi, bukannya berniat mengembalikan uang kedua korban, tersangka malah menjanjikan kegiatan proyek penunjukan langsung dalam APBD Perubahan Kota Bogor tahun anggaran 2014 dan 2015, untuk mengganti uang.

Tersangka diketahui meminjam uang kepada korban secara bertahap. Untuk MA, tersangka meminjam uang sejak April–Mei 2015, yang dilakukan secara tujuh tahap dengan anggaran masing-masing sebesar Rp10 juta. Sedangkan kepada korban RJ, dilakukan sejak 2014 dengan awal peminjaman sebesar Rp50 juta.

Adapun proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban. Di antaranya, kegiatan pemasangan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, sarana pendukung pemeliharaan pertamanan kota di Dinas Pertamanan, pembangunan turap di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), pengadaan dan pengisian alat pemadam kebakaran di BPBD dan lain sebagainya.

Kegiatan ini sendiri merupakan proyek penunjukan langsung yang menelan anggaran di bawah Rp150 juta. Pelaku sendiri dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota dengan jangka waktu yang berbeda. Untuk korban MA melaporkan pada 21 Mei 2016 dan RJ pada 11 Juli 2016.

“Kasusnya mengarah ke korupsi, karena dia yang men­jan­jikan proyek. Jadi, masuknya korupsi karena berkaitan dengan jabatan dia,” terang Choerudin.(rp1/c)