TANGERANG-Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mendapati sejumlah kejanggalan ketika meninjau pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar Kamis (26/10). Hanif menuturkan bahwa pabrik tersebut lebih mirip gudang.
”Kami lihat sarana prasarana keselamatan kerjanya kurang memadai,” ungkap dia usai mengunjungi pabrik tersebut kemarin sore (29/10).
Berdasar pengamatan Hanif, pabrik tersebut tidak memiliki jalur evakuasi sebagaimana mestinya. Lebih dari itu, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 sama sekali tidak diperhatikan. Lantaran menyimpan, mengelola, dan memproduksi barang dari bahan baku berbahaya seharusnya K3 jadi perhatian penting. ”Karena masuk kategori berbahaya,” ujarnya.
Untuk itu, Hanif meminta seluruh jajaran pengawasan yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Di samping insiden kebakaran di Kosambi yang merenggut puluhan nyawa, dia mengakui masih banyak pengusaha dan perusahaan yang kurang taat terhadap standar K3. ”Banyak pengusaha masih mengabaikan pekerja. Mengabaikan keselamatan kerja,” sesalnya.
Menteri asal Semarang itu berjanji, pihaknya terus berbenah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal merevisi undang-undang (UU) ketenagakerjaan. ”Ada pikiran ke situ,” ungkap Hanif. Menurut dia, UU ketanagakerjaan saat ini terlalu lembek. ”Dari segi konten cukup baik. Cuma dari segi sanksi itu memang terlalu minimal,” terang dia. Selain itu, UU tersebut juga dia anggap sudah terlalu lama.
Namun demikian, Hanif belum merinci ide merevisi UU tersebut. Saat ini, instansinya concern membenahi permasalahan yang tampak. Belajar dari insiden di Kosambi, dia tidak ingin hal serupa kembali terulang. Untuk itu, dia tidak main-main dengan sanksi yang bakal diberikan kepada orang yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. ”Menurut saya harus dikasih sanksi seberat-beratnya,” tegas dia.
Mantan anggota DPR RI itu pun berjanji bakal meperkuat pengawasan. Mulai tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten, maupun tingkat kecamatan, kelurahan serta desa. ”Nanti saya mendorong para gubernur, kepala daerah untuk memastikan pengawasan semakin baik,” terangnya. ”Kementerian Ketenagakerjaan yang menyiapkan sistemnya juga akan terus berkoordinasi,” tambah dia.
Masalah lain yang juga jadi sorotan Hanif dari insiden di Kosambi adalah banyak pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. ”Dari 103 pekerja, yang terdaftar BPJS (Ketenagakerjaam) hanya 27 orang,” bebernya. Itu jelas merupakan pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan. Sebab, mereka tidak memenuhi hak yang mestinya diterima oleh pegawai.
Dampak pelanggaran tersebut cukup besar. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa turun tangan secara langsung untuk membantu 76 pegawai pabrik kempang api lainnya. Namun, pemerintah tidak lantas tinggal diam. Hanif menegaskan, perusahaan yang bakal menanggung kerugian para pegawai tersebut. ”Harus, mau tidak mau, suka nggak suka. Itu tanggung jawab kok,” tegasnya.
Bantuan dari perusahaan, sambung Hanif, mesti sesuai dengan ketentuaan. Juga sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, santunan Rp170 juta sampai Rp180 juta untuk korban meninggal, serta perawatan dan pemulihan sampai tuntas untuk korban luka. (syn/)