BOGOR– Tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota (Pilwalkot) segera dimulai bulan depan. Tahapan tersebut diawali pada tanggal 25–29 November, dengan agenda penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen kepada KPU Kota Bogor.
“Kita sampaikan berbagai hal tentang syarat dukungan kepada bakal calon perseorangan ke KPU yang nanti dimulai pada 25–29 November,” ujar Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, seusai sosialisasi di Kantor KPU Kota Bogor, kemarin (27/10).
Setelah pihaknya menerima persyaratan berupa dukungan sebanyak minimal 51.014 KTP, maka segera dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual. “Kemudian, kita akan cek jumlah dukungannya dan penyebarannya.
Minimal 51.014 dukungan, sebarannya minimal di empat kecamatan. Apabila memenuhi syarat maka kita cek administrasi dan verifikasi faktual,” terangnya.
Jika saat verifikasi faktual ada dukungan yang ganda ataupun tidak ada di data, maka pihak bakal calon perseorangan diminta dua kali lipat mengumpulkan jumlah dukungan yang gugur pada verifikasi faktual. “Perbaikan itu harus dua kali lipat dari kekurangan.
Karena takutnya ada yang ganda lagi. Sebenarnya, untuk menolong pasangan calon agar memenuhi syarat, harus melampirkan daftar nama dukungan yang ditandatangani oleh pendukungnya, kemudian fotokopi e-KTP,” kata Undang.
Ketika semua sudah dipastikan memenuhi persyaratan, maka bakal calon independen tersebut berhak memegang tiket untuk mendaftar sebagai calon wali kota ke KPU Kota Bogor pada tanggal 8–10 Januari mendatang.(rp1/c)