25 radar bogor

Proyek pembangunan Jalan Pasir Ipis-Garehong, Belum Berizin Bisa Lolos

KEJAR TARGET: Sejumlah pekerja sedang mengerjakan Jalan Pasir Ipis-Garehong, agar cepat selesai sesuai rencana.
KEJAR TARGET: Sejumlah pekerja sedang mengerjakan Jalan Pasir Ipis-Garehong, agar cepat selesai sesuai rencana.

CIBINONG–Lambatnya proyek pembangunan Jalan Pasir Ipis-Garehong dianggap karena adanya masalah perizinan. Pasalnya, menggunakan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sehingga, Pemkab Bogor kini sedang menyelesaikan proses administrasi yang harus dilalui. “Kalau PTPN sudah. Sedangkan, TNGHS masih proses karena harus ke menteri,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan kepada Radar Bogor, kemarin (25/10).

Kenapa perizinan tidak disele­saikan pada saat proses detail engineering design (DED) ? Yani mengaku, sebelumnya jalan yang berada di Kecamatan Leuw­iliang tersebut telah ada. Sehingga, diasumsikan tidak perlu lagi menggunakan izin.

Namun, ternyata saat pengerjaan meminta dihentikan. “Memang agak kaget juga waktu itu distop. Saat ini, dibangun sambil mengurus prosesnya,” papar Yani.
Dengan sisa waktu dua bulan ini, pemerintah daerah terus memacu kontraktor untuk segera menyelesaikan proyek. Sebab, laporan yang didapatnya pada pekan lalu, pengerjaan baru mencapai 17 persen.(rp2/c)