25 radar bogor

OJK Izinkan Sepuluh LKM Syariah

JAKARTA–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) menerbitkan izin operasi sepuluh lembaga keua­ngan mikro (LKM) Syariah. LKM Syariah merupakan bagian dari program inklusi keuangan yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren.

”LKM Syariah ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat kecil sehingga mampu mem­berda­yakan serta meningkatkan kese­jahteraan masyarakat, khu­sus­nya di pesantren dan sekitar­nya,” papar Ketua Dewan Ko­misioner OJK Wimboh Santo­so dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya mengatasi ketimpa­ngan kemakmuran dan kemis­kinan. Lembaga tersebut me­mili­ki karakteristik adanya pen­dampingan dan pendekatan kelompok. Juga, tidak meng­him­pun dana masyarakat dan sumber dana yang berasal dari para donatur. ”Penyaluran pem­biaya­an­nya dengan imbal hasil rendah. Setara 3 persen,” urainya.

LKM Syariah, lanjut Wimboh, diberi izin dan diawasi OJK. Sepuluh LKM Syariah di lingku­ngan pondok pesantren yang sudah diberi izin OJK adalah LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrah­man, Bandung; LKM Syariah Ranah Indah Darus­salam, Ciamis; dan LKM Syariah Amanah Berkah Nusan­tara, Purwokerto.

Kemudian, ada LKM Syariah Bank Wakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang; dan LKM Syariah An Nawawi, Banten. (ken/c21/sof)