25 radar bogor

Gusur Lima Rumah untuk Tol Bocimi

DIBONGKAR: Rumah warga yang terdampak pembangunan tol Bocimi di Kelurahan Harjasari dibongkar kemarin. (Foto kanan) Salah satu penghuni rumah terpaksa harus mengungsi setelah Pengadilan Negeri Bogor memutuskan untuk melakukan eksekusi bangunan.
DIBONGKAR: Rumah warga yang terdampak pembangunan tol Bocimi di Kelurahan Harjasari dibongkar kemarin. (Foto kanan) Salah satu penghuni rumah terpaksa harus mengungsi setelah Pengadilan Negeri Bogor memutuskan untuk melakukan eksekusi bangunan.

BOGOR – Molornya pembangunan proyek Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) yang terganjal pembebasan lahan di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, mulai menemui titik terang.Warga akhirnya merelakan lima rumah mereka yang terdampak tol untuk dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kemarin (25/10).

Eksekusi dilakukan setelah adanya langkah konsinyasi atau penitipan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Satu unit alat berat diterjunkan ke lokasi untuk meratakan bangunan rumah warga yang terdampak pengerjaan tol Bocimi tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Kelas 1B Kota Bogor nomor: W11.U2/2829/HT.04.10/X/2017, yang ditandatangani oleh Ketua PN Kelas 1B Tenri Muslinda.

“Pengosongan atau eksekusi lahan dan bangunan ini sudah menjadi keputusan pengadilan. Kami hanya melaksanakan pengamanan gabungan beserta TNI dan Satpol PP Kota Bogor, sekitar 300 personel gabungan kita terjunkan untuk pengamanan,” jelasnya.

Saat pengosongan lahan memang tidak ada perlawanan dari warga. Hanya, lokasi pengosongan dipadati warga yang ingin menyaksikan alat berat saat berlangsungnya eksekusi. “Karena ada lima bangunan dan lahan kosong yang harus dieksekusi maka dibagi menjadi dua zona pengamanan. Alhamdulillah, berjalan aman dan lancar, hanya memang banyak warga sekitar yang ingin menyaksikan pengosongan tersebut,” beber Ulung.

Sementara itu, Lurah Harjasari Nana Priyatna mengatakan, sebelum eksekusi berlangsung, sebagian warga di sana sempat menolak karena uang ganti rugi pembebasan lahan tidak sesuai. Meski begitu, dalam proses eksekusi itu tidak sampai menimbulkan bentrok fisik dengan petugas di lapangan. “Penolakan itu kan proses. Sekarang sudah ada tahapan dan prosesnya sudah ada keputusan pengadilan,” ucap Nana.

Adapun rumah yang dieksekusi, antara lain, lahan milik M Muplih seluas 187 meter persegi, Siti Hajar (104 meter persegi), Siti Khodijah Rimadona (368 meter persegi), Siti Hapsoh (266 meter persegi), dan milik EndeKamaludin seluas 83 meter persegi.(rp1/c)