25 radar bogor

Yusril Perkarakan KPU ke Bawaslu

SERIUS: Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri salah satu acara PBB, belum lama ini

 

SERIUS: Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri salah satu acara PBB, belum lama ini

JAKARTA-Arus laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU), terkait pendaftaran partai politik terus berlangsung. Setelah Partai Idaman, Partai Rakyat, serta Partai Pengusaha dan Partai Pekerja Indonesia, kemarin, (24/10) giliran Partai Bulan Bintang (PBB) yang melapor kebadan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam laporannya kemarin, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra turun gunung bersama Sekjen Afriansyah Noor. Pengacara kondang itu membawa 36 boks berisi dokumen persyaratan endaftaran beserta bukti penerimaan pendaftaran di KPU kabupaten/kota.

Yusril mengungkapkan, semua persyaratan yang disampaikan ke kabupaten/kota dinyatakan lengkap oleh KPU daerah masing-masing. Atas dasar itu, Yusril mengklaim secara substansi partai nya sudah memenuhi persyaratan. hanya, beberapa di antaranya tidak sempat di-input ke sistem Informasi Partai Politik (sipol).

“Persoalan internet dan jaringan mengakibatkan data tidak semua masuk Sipol,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta. Menurut ahli hukum tata negara itu, dengan sistem yang belum sempurna, semestinya Sipol tidak dijadikan alat untuk menentukan kelayakan sebuah partai. Dengan menunjukkan bukti fisik kelengkapan persyaratan, di aberharap Bawaslu bisa mengambil sikap lain.

“Kami menyerahkan ke Bawaslu untuk membawa keputusan menyatakan PBB dapat dilanjutkan verifikasinya dan diberi tanda terima,’ imbuhnya. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengakapan berkas laporan PBB. Jika ada syarat formil maupun materilnya yang belum lengkap, Bawaslu akan

mengembalikan untuk dilakukan perbaikan. namun, jika sudah dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan perkara selama 14hari.Dalam kurun waktu tersebut, akan diberikan kesempatan untuk pembuktian. “Diberikan kesempatan untuk klarifikasi bagi pihak terlapor dan pelapor, lalu pengkajian atas pembuktian,” ujarnya.

Meski demikian, jika proses pembuktian dan akses data mudah di dapat, bisa saja prosesnya akan lebih cepat. “Itu tergantung, 14 hari itu paling lama. Prosesnya bisa lebih cepat,” imbuhnya. Bawaslu masih membuka proses pendaftaran laporan pelanggaran administrasi sampai besok (26/10). Sebab, sebagaimana ketentuan, laporan dibatasi sampai tujuh hari setelah adanya pengumuman.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novivda Ginting mengatakan, pihaknya akan menghadapi setiap keberatan yang disampaikan partai politik. Dida menjelaskan, penggunaan Sipol merupakan sesuatau yang tidak bisa dihindari. Sebab, untuk setiap partai, ada puluhan ribu anggota srat ribuan kepengurussan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. “Bisa dibayangkan berapa yang harus kami verifikasi,” ujarnya.(far/c9/fat)