25 radar bogor

Kades Tamansari Dituntut Mundur

TAMANSARI–Kursi Kepala Desa Tamansari, Gumilar Suteja, sedang digoyang. Ia diminta mundur karena tersangkut kasus hukum dugaan penggelapan tanah. Hal itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Tamansari, Hendi Heruddin mengatakan, sebagai pamong desa, Gumilar tidak amanah. Selain bermasalah dengan tanah, sejumlah kasus dugaan hukum juga menyeretnya. Antara lain penjualan aset desa atas nama pribadi serta penyalahgunaan dana rumah tidak layak huni (rutilahu).

“Kinerjanya tidak beres, bahkan raskin saja belum tuntas diurus dari Bulog. Terkait kasusunya, kami meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Ada apa kalau prosesnya belum bertindak?” ujarnya kepada Radar Bogor.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari, Dudu Kurnadi. Selain diduga tersangkut masalah hukum, Gumilar juga sering tak berada di kantornya. “Tuntutan masyarakat memang seperti itu. Kasusnya tetap jalan meski nanti yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gumilar sempat diringkus aparat Satreskrim Polres Bogor pada 6 Juni lalu. Ia dituduh melakukan penipuan atas surat tanah yang ada di wilayahnya. Pria yang karib disapa Jaro Teja ini, disebut-sebut telah menyewakan tanah ke provider telekomunikasi untuk mendirikan base transceiver system (BTS). Padahal, tanah itu ada pemilik sahnya.

Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mem­benarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum me­ngetahui secara rinci mengenai hasil pemeriksaan kades Tamansari tersebut.

Menanggapi hal itu, Gumilar mengakui sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, ia membantah kabar soal penetapannya sebagai tersangka. Ia mengklaim jika penangkapan yang dilakukan polisi hanya sebagai saksi. “Saya sebagai saksi dalam permasalahan ini,” akunya.

Gumilar pun menjelaskan mengenai informasi kete­rlibatan dirinya sebagai pihak yang menyewakan sebidang tanah kepada perusahaan provider BTS. Ia tak mempunyai kapasitas, sehingga persoalan itu uru­sannya ada di pemilik lahan. “Kalau saya kaitannya dengan izin dan melengkapi berkas saja,” tegasnya.(don/c)