25 radar bogor

Wajibkan Seluruh Sekolah Terima Siswa Inklusi

SEMANGAT: Pemkot akan mewajibkan seluruh sekolah di Kota Bogor untuk menerima siswa berkebutuhan khusus. ilustrasi
SEMANGAT: Pemkot akan mewajibkan seluruh sekolah di Kota Bogor untuk menerima siswa berkebutuhan khusus. ilustrasi

BOGOR–Jika tidak ada aral, mulai tahun ajaran 2018–2019, seluruh sekolah di Kota Bogor mu­lai TK hingga SMA, wajib menerima siswa berke­butuhan khusus yang selama ini kesulitan mem­peroleh pendidikan. Selama ini, anak berke­butuhan khusus (ABK) hanya bisa menem­puh pendidikan di sekolah luar biasa (SLB).

Kepala Bidang SD Dinas Pendi­dikan (Disdik) Kota Bogor, Maman Suherman menjelaskan, aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009. Bahwa dalam satu rombongan belajar wajib menerima setidaknya satu ABK. Sejauh ini di Kota Bogor, baru 49 sekolah (TK hingga SMA) yang menerap­kan aturan ini. “Ke depan, de­ngan adanya peraturan wali kota (perwali) yang baru, kami akan mewajibkan seluruh sekolah untuk menerima ABK,” ujar Maman kepada Radar Bogor, kemarin (23/10).

Perwali anyar tersebut kini sedang dibahas oleh Disdik. Nantinya, di setiap sekolah harus memiliki tenaga pengajar yang bisa mendidik siswa inklusi serta anak-anak lainnya yang membantu mereka bergaul selayaknya anak normal. “Regulasi di Kota Bogor belum ada. Makanya, sekarang sedang buat perwalinya. Grand design-nya sudah ada dan akan ada kelompok kerja (pokja) untuk pendidikan inklusi 2017-2021,” katanya lagi.

Menurut dia, 49 sekolah yang telah menerapkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 telah tersebar di enam kecamatan seantero Kota Hujan. “Diharap­kan, dengan perwali ini anak-anak normal juga bisa mem­bantu ABK. Mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pergaulan sehari-hari. Begitu juga pengajarnya,” kata dia.

Pemkot menargetkan perwali bisa rampung Desember 2017 dan bisa diterapkan pada tahun ajaran baru 2018/2019 menda­tang. Koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk peme­rintah pusat sudah dilakukan. “Kami berharap perwali selesai akhir tahun ini untuk disosi­alisasikan dan bisa diterapkan pada tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen Yayasan Difabel Action Indonesia Isnurul Naeni mengatakan, dengan adanya payung hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi sekolah reguler menolak siswa berkebutuhan khusus di Kota Bogor yang jumlah lebih dari 500 orang.

“Jumlah itu di seluruh jenjang pendidikan dan keterbatasan. Kami berharap payung hukum­nya segera terbentuk. Karena sejauh ini, hanya sekolah swasta yang telah menyediakan dan itu biayanya mahal,” kata Iis, sapaannya.

Jika bisa bersekolah di sekolah reguler, siswa normal juga bisa sekaligus belajar untuk tidak mendiskriminasi ABK. “Hara­pan­nya seperti itu. Jadi, jiwa sosial anak-anak semakin tumbuh dan tidak mengucilkan anak berkebutuhan khusus,” tandasnya. (wil/c)