25 radar bogor

Siswi SD Ngaku Dicabuli Guru, Mulut Dilakban hingga Tangan Diikat

BOGOR–Kelakuan MM sungguh tidak mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Guru pendidian jasmani dan olahraga (penjaskes) di salah satu SD Kecamatan Bogor Utara itu, tega melakukan perbuatan yang dilarang agama terhadap anak didiknya sendiri. Dia diduga telah mencabuli YS (14), salah satu siswinya, ketika masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Syarif Hidayat mengatakan, korban YS dengan diantar ayahnya baru melaporkan kejadian tersebut pada 3 September lalu. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya sedang di kelas seorang diri karena tidak mengikuti mata pelajaran olahraga lantaran tidak memiliki baju olahraga.

Kemudian, tersangka MM yang masih berstatus PNS menghampiri korban dengan membawa lakban dan tali rafia. Setelah berhadapan, lakban yang dibawanya langsung ditempelkan di mulut YS, serta talinya diikatkan pada tangan YS.

“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara, (maaf) memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban selama beberapa menit. Lalu setelah selesai, tersangka mengancam korban dengan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang sama orang-orang, kamu saya bunuh’,” jelas AKP Syarif.

Saat itu, korban sempat diberi­kan sejumlah uang oleh tersa­ngka. Tapi, YS sontak menolak. Meski sudah hampir tiga tahun berlalu, YS tetap tak bisa melu­pakan perlakuan wali kelasnya tersebut. Korban kemudian baru melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya pada September 2017 lalu. “Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban kepada SPKT Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/795/IX/2017, tanggal 3 September 2017 tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial YS,” ungkapnya.

Setelah mendalami keterangan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota dengan dipimpin Kanit PPA, Iptu Frida, menangkap MM di rumahnya, di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (21/10).

Tersangka tidak melawan saat ditangkap. Namun ketika diperiksa, dirinya tidak meng­akui apa yang sudah diceritakan oleh YS. Menurutnya, MM saat itu hanya memijit tubuh YS di dalam kelas.
“Tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A, namun tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” beber AKP Syarif.

Terpisah, Kabid SD pada Dinas Pendidikan Kota Bogor, Maman Suratman, membe­narkan bahwa MM adalah guru PNS sejak 1988. “Saya lang­sung ditugaskan oleh kepala dinas ke sekolahnya. Ternyata memang betul, saya lihat surat dari polisi untuk pemanggilan yang bersang­kutan,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Disdik, kata dia, masih menunggu hasil dari kepolisian, mengenai benar tidaknya apa yang dilaporkan YS terhadap MM. Jika sudah dipastikan melakukan perbuatan tersebut, MM akan terancam sanksi pemecatan.

“Sanksi terberat bisa saja pemecatan, tunjangan pensiun hilang semua. Itu pun kalau memang betul. Tapi kami akan lihat dulu, kepolisian kan belum tuntas,” tandasnya.(rp1/c)