CIBINONG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah merencanakan pembongkaran Restoran Rindu Alam. Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyampaikan informasi berdasarkan putusan pengadilan tenggang waktu restoran hingga 30 November 2018.
“Setelah itu (habis kontrak, red), harus kembali kepada ruang terbuka hijau. Artinya, termasuk pemerintah provinsi saja tidak bisa mengomersilkan kembali. Itu kan tanah dan bangunan provinsi, makanya proses tahapan tetap kami lakukan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (23/10).
Menurut Agus, pembongkaran bisa saja lebih cepat jika pihak restoran telah merelakannya. Namun, untuk saat ini dirinya belum melakukan komunikasi dengan pihak restoran.
Satpol PP, kata Agus, juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi agar pihak restoran melakukan pembongkaran sendiri.
Namin, pihaknya juga siap jika harus melakukan pembongkaran. “Provinsi yang punya wewenang, kami bisa saja meminta untuk membongkar sendiri karena ini kan wilayah Kabupaten Bogor dan sedang memiliki program,” tuturnya.
Menurut Agus, lahan parkir restoran bisa saja tidak dilakukan pembongkaran dan dijadikan destinasi wisata.
Namun dirinya hanya mengutamakan bangunan yang menjadi tugas dan kewajibannya untuk menertibkan bangunan non-PKL. “Kalau saya terima bongkar, tapi tidak terima pasang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Restoran Rindu Alam, Budinarto mengaku siap menerima keputusan pemerintah.
Tak ada syarat ataupun keinginan yang diajukan. “Alangkah bijaknya bisa dimanfaatkan sebagai lokasi cagar budaya secara sejarah,” ujarnya, pekan lalu.(rp2/don/c)