25 radar bogor

Rindu Alam Dibongkar November

CIBINONG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Bogor sudah merenca­nakan pembongkaran Restoran Rindu Alam. Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menga­takan, beberapa waktu lalu Pe­merintah Provinsi Jawa Barat sudah menyampaikan informasi berdasarkan putusan pengadilan tenggang waktu restoran hingga 30 November 2018.

“Setelah itu (habis kontrak, red), harus kembali kepada ruang terbuka hijau. Artinya, termasuk pemerintah provinsi saja tidak bisa mengomersilkan kembali. Itu kan tanah dan bangunan provinsi, makanya proses tahapan tetap kami lakukan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (23/10).

Menurut Agus, pembongkaran bisa saja lebih cepat jika pihak restoran telah merelakannya. Namun, untuk saat ini dirinya belum melakukan komunikasi dengan pihak restoran.

Satpol PP, kata Agus, juga akan mengi­rimkan surat kepada pemerintah provinsi agar pihak restoran melakukan pembong­karan sendiri.

Namin, pihaknya juga siap jika harus melakukan pembong­karan. “Provinsi yang punya wewenang, kami bisa saja meminta untuk membongkar sendiri karena ini kan wilayah Kabupaten Bogor dan sedang memiliki program,” tuturnya.

Menurut Agus, lahan parkir res­toran bisa saja tidak dilakukan pembongkaran dan dijadikan destinasi wisata.

Namun dirinya hanya mengu­tamakan bangu­nan yang men­jadi tugas dan kewajibannya untuk mener­tibkan bangunan non-PKL. “Kalau saya terima bong­kar, tapi tidak terima pa­sang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Restoran Rindu Alam, Budinarto mengaku siap menerima kepu­tusan pemerintah.

Tak ada syarat ataupun keinginan yang diajukan. “Alangkah bijak­nya bisa diman­faatkan sebagai lokasi cagar budaya secara sejarah,” ujarnya, pekan lalu.(rp2/don/c)