25 radar bogor

Parpol Tak Lolos Lapor Bawaslu

JAKARTA-Partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos pada tahapan verifikasi peserta pemilu 2019 oleh KPU berduyun-duyun melapor ke Bawaslu. Dari 13 parpol, sudah ada empat partai yang melayangkan laporannya, Senin (23/10). Mereka adalah Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, dan Partai Bulan Bintang.

”PPPI dan Partai Rakyat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi prosedur dan tata cara pendaftaran di KPU,” ungkap Yusti Erlina, kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu kepada waratwan saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10).

Menurutnya, dugaan pelangga­ran administrasi ini terkait dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). PPPI, Partai Bulan Bintang, Partai Rakyat, termasuk Partai Idaman, mengaku dirugikan oleh sistem yang digunakan KPU sehingga pendaftaran mereka ditolak.

Para pelapor, menurut Yusti, juga menunjukkan dugaan ketidakcermatan pemeriksaan berkas pendaftaran. Diduga ada data parpol di tingkat daerah yang tidak akurat namun tetap diterima pendaftarannya. ”Mereka (parpol, red) memban­dingkan dengan partai-partai lain yang dinyatakan memenuhi syarat. Tapi ternyata, saat dibuka website, ada beberapa daerah datanya tidak akurat, tapi tetap memerlukan pembuktian,” tegas Yusti.

Pelaporan ini, menurut Yusti, harus dilengkapi keempat parpol agar memenuhi syarat formal dan materil. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu 14 hari. ”Nanti masuk sidang pendahul­uan baru putusan pendahuluan. Putusan pendahuluan bisa berbunyi laporan memenuhi syarat untuk ditingkatkan status pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

Diamini Ketua Bawaslu Abhan. Dia mengaku, siang tadi ada dua parpol yang tak lolos pendaftaran mengadu, yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang.

Pihak Bawaslu pun terbuka menerima laporan tersebut. ”Prinsip kami adalah kami akan menerima laporan atau aduan dari partai-partai yang kemarin yang dinyatakan tidak diberikan tanda terima oleh KPU,” katanya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (23/10).

Abhan menjelaskan, Parpol memiliki hak untuk menyam­paikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Walau KPU belum mengeluarkan surat keputusan resmi partai tersebut lolos atau tidak untuk ikut Pemilu 2019, Bawaslu tetap menerima aduan dengan keluhan terkait lainnya.

”Prinsip kami kan gini bahwa ketika dipandang oleh mereka ada pelanggaran dalam KPU, dalam proses tahapan pendaftaran ini mereka punya hak untuk melaporkan kepada Bawaslu tujuh hari sejak diketahuinya atau ditemukannya (pelang­garan). Jadi dalam minggu ini mereka ada waktu untuk menyampaikan kepada Bawaslu,” paparnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga terbuka menerima parpol yang mengeluhkan Sipol. Sebab, banyak partai politik merasa dipersulit dengan adanya prosedur tersebut. ”Kalau pantauan kami memang ada persoalan misalnya di Sipol ada yang down ada maintenance ini kan artinya waktu yang mereka peroleh terbuang, apakah perpanjangan waktu 1 kali 24 jam itu termasuk bisa mengambil itu atau tidak,” urainya.(aen)