25 radar bogor

Warga Protes Pengibaran Bendera Asing

GUNUNGPUTRI–Sejumlah warga Desa Tlajungudik kembali mendatangi salah satu perusahaan di Kecamatan Gunungputri karena diduga melanggar pemasangan bendera asing. “Kami datang baik-baik untuk klarifikasi masalah pemasangan bendera asing di perusahaan tersebut, karena sudah melanggar peraturan pemerintah dan membuat resah masyarakat sekitar, tapi kami malah dicueki,” ujar Ketua Karang Taruna Desa Tlajungudik, Dahniar. Tak hanya itu, para pemuda yang mendatangi area pabrik mendapat intimidasi dari oknum.

Namun, ia mengaku tak takut bila harus berhadapan dengan oknum tersebut. Ia berjanji akan datang kembali bersama warga lebih banyak serta menggelar aksi demo menuntut kepada perusahaan tersebut. Sebab, tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi dan menurunkan bendera asing tersebut.

Sekjen Badan Koordinasi HMI Jabodetabeka- Banten, Rizki Permana mengatakan, segala bentuk penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa izin dan tanpa hak (baik pengibaran maupun pemasangan) merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dan berpedoman kepada ketentuan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak, dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

Rizki mempertanyakan, bagaimana mungkin bendera dan lambang negara lain bisa dengan bebas digunakan perusahaan tersebut. “Ini jelas-jelas menodai bendera dan lambang negara Indonesia,” tegas Rizki Permana.

Penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak bukan hanya melanggar hukum, namun juga melanggar kewenangan absolut pemerintah pusat, terkait urusan politik luar negeri yang diamanatkan Pasal 10 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat harus segera diambil, terkait dengan penggunaan bendera dan lambang negara Jerman tersebut untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembiaran penggunaan bendera dan lambang negara asing di Desa Tlajungudik dapat menjadi pintu masuk memecah-belah bangsa Indonesia. Kapolsek Gunungputri, AKP Niih Hadiwijaya mengungkapkan, konflik nyata perusahaan dan warga sudah mereda. Sehingga, tidak ada persoalan serius yang mesti ditangani. “Semua sudah berdamai, perusahaan tak lagi kibarkan bendera asing,” ucapnya.

Ia menampik, adanya oknum yang melakukan intimidasi. Menurutnya, pengamanan aksi massa menjadi tugas kepolisian. “Semua harus paham, polisi punya tugas pengamanan aksi,” pungkasnya.(azi/c)