CIBUBUR–Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Bekasi telah mengubah isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2013. Isinya, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Dalam aturan tersebut, pengembang yang membangun perumahan di Kota Bekasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan. Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun.
Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, jika sebelumnya pihak pengembang dalam membangun rumah atau apartemen harus membayar retribusi untuk penyediaan lahan TPU, namun dalam perubahan peraturan tersebut nantinya pengembang akan bertanggung jawab sepenuhnya.
“Selama ini dalam penyediaan lahan TPU, pengembang harus membayar retribusi ke pemerintah, jadi lahannya yang mencari pemerintah. Tapi setelah diubah, pemerintah hanya menunjuk lahan yang ada, nanti pengembang yang harus bayar langsung kepada penjual lahan,” terangnya.
Menurutnya, dasar perubahan yang dilakukan tersebut untuk menghindari penyelewengan anggaran TPU yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu juga, agar lebih transparan dalam proses administrasi. “Perubahan ini untuk mengantisipasi permainan oknum pengembang dengan oknum pemerintah,” tukasnya.(pos)