25 radar bogor

Mahasiswa IPB Tersangka Demo Istana

BOGOR–Kepolisian RI Daerah Metro Jaya membidik sejumlah pihak yang di­anggap perusuh dan merusak fasilitas umum serta sosial saat unjuk rasa meng­kritisi tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK), di depan Istana Merdeka, Jumat (20/10).

Salah satu yang dipanggil sebagai tersangka adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) Panji Laksono.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, Polda Metro Jaya hari ini memanggil Panji untuk diperiksa sebagai tersangka. Panji akan dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan di Istana Merdeka hingga menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak. Panji diminta datang ke Unit IV Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya, di Jalan Jend. Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Petugas yang akan menyidik Panji adalah Kompol Armayni dan Iptu Fahmi Amarullah, atau Penyidik Pembantu Bripka Ryanto Sulistya, Brigadir Army Trismayadi, dan Briptu Pujo Prasetyo. Panji dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, pengrusakan secara bersama-sama, kejahatan terhadap kekuasaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Panji didasari pada hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2017 dengan kecukupan alat bukti berupa lima keterangan saksi, surat telah disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan. Panji juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga tadi malam, upaya Radar Bogor mengonfirmasi hal ini melalui nomor seluler Panji tak membuahkan hasil. Namun, kabar pemanggilan oleh Polda Metro Jaya itu dibenarkan Komisioner Kemahasiswaan pada Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan (ESL) Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB, Prima Gandhi.

“Selain itu (penetapan tersangka dan pemanggilan Panji), saat ini masih ada mahasiswa IPB yang ditahan di Polda, atas nama Ardi Sutrisbi. Dia Menteri Kebijakan Nasional di BEM KM Kampus IPB,” kata Gandhi kepada Radar Bogor kemarin (22/10).

Gandhi menilai penangkapan adik-adiknya itu sebagai sesuatu yang berlebihan. Sebab, meski mahasiswa yang saat itu berkumpul di depan gerbang Istana Merdeka melampaui waktu yang diizinkan, tapi mereka tidak melakukan perbuatan anarkis.

Ia menilai, aksi kritik terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang genap menginjak tiga tahun sebagai sesuatu yang wajar. “Pemerintahan tidak boleh antikritik, terlebih masukan dari mahasiswa yang merupakan generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, tim advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Hoirullah, mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Ardi Sutrisbi dan satu mahasiswa lainnya yang masih ditahan yakni Ihsan Munawar dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok.

Menurut Hoirullah, keduanya dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di antara para mahasiswa yang berunjuk rasa musabab mereka berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi.

”Keduanya korlap. Tapi mana bukti-bukti kalau mereka melakukan seperti apa yang dipersangkakan penyidik? Itu yang kami pertanyakan,” kata Hoirullah.
Dia berencana mengadukan masalah ini ke Lembaga Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait mahasiswa yang terluka. Termasuk mengadukan penahanan terhadap dua mahasiswa Ardi dan Ihsan.

“Kami juga meminta dukungan dari kawan-kawan pimpinan lembaga negara yang masih peduli terhadap nasib rakyat. Inilah yang terjadi saat ini. Maha­siswa yang membela kepentingan rakyat, dianggap sebagai musuh negara. Mereka dilukai dan ditangkapi,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan tim PAHAM lainnya, Arif Bayu Praminto. Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa sebagai reaksi dari tindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Mahasiswa, kata Arif, sejak siang menanti bertemu presidennya. Sambil menunggu, mereka melantunkan zikir bersama, bersalawat, karena mereka hanya ingin menggelar aksi damai untuk bertemu presiden.

“Tapi apa yang terjadi? Mereka dibubarkan secara represif dan ditangkapi dengan alasan telah melanggar Perkap Nomor 9 Tahun 2008 terkait batas waktu unjuk rasa,” katanya.

Di bagian lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah bahwa polisi melakukan kekerasan dan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Menurutnya, polisi sudah melakukan tindakan persuasif terhadap para mahasiswa tersebut. “Termasuk memberi batas waktu toleransi yang seharusnya sudah membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB sesuai perintah undang-undang, namun baru dibubarkan menjelang pukul 24.00 WIB. Kami sudah sesuai dengan SOP,” kata Argo.

Dia menjelaskan, polisi sudah menutup ruas jalan di sekitar kawasan Silang Monas sejak Jumat siang pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 23.00 WIB beberapa ruas jalan di kawasan tersebut masih dilakukan penutupan lantaran masih banyaknya maha­siswa pengunjuk rasa yang berkum­pul di kawasan tersebut.

Bahkan kata Argo, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi agar perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan organisasi lainnya bertemu dengan pihak Sekretariat Negara (Sekneg).

Namun, mediasi untuk bertemu dengan pihak istana ditolak mahasiswa. Pembubaran paksa terpaksa dilakukan kepada mahasiswa.”Saat itu banyak komplain kepada kami. Akhirnya kami kasih batas waktu hingga pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.

Sebelumnya, 14 mahasiswa diamankan usai sempat bentrok dengan petugas dalam demons­trasi ricuh tersebut. Tujuh di antaranya merupakan mahasiswa asal Bogor. Mereka adalah lima mahasiswa IPB; Yogi Ali, Ardi, Golbi, Yahya, dan Susilo, satu mahasiswa Universitas Pakuan Ramdhani dan satu mahasiswa AKA Bogor Rifki Abdul Jabar. Sabtu (21/10) malam, 12 mahasiswa termasuk 6 mahasiwa Bogor dibebaskan.

Wakil Dekan Bidang Kemaha­siswaan FISIB Unpak David Rizar Nugroho mengatakan maha­siswanya, Ramdhani sudah diperbolehkan pulang dan bisa mengikuti UTS pekan depan.

Sebelum dibebaskan, maha­siswa Unpak sempat menggelar aksi solidaritas di kampus yang berada di kawasan Jalan Pakuan, Kota Bogor itu. Mereka mendesak agar rekan-rekannya sesama mahasiwa yang ditahan segera dibebaskan.(ind/ran/cr1/d)