25 radar bogor

Kapolres Bidik Dana Desa

CIBINONG–Desain perencanaan dana desa (DD) akan diubah untuk tahun 2018. Pemerintah tidak akan lagi membe­rikan uang dengan nominal yang sama. Namun, ditentukan dari angka penduduk miskin.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengungkapkan, masih menunggu keputusan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk cara pembagiannya.

Saat ini, belum ada ketentuan nominalnya, baru ada perubahan persentase pembagian menjadi 77 persen berdasarkan alokasi dasar. Sementara, 23 persennya dibagi berdasarkan formula atau sesuai jumlah penduduk miskin dan geografis.

“Sebelumnya 90 10, nanti akan ada per­hi­tu­ngan lebih untuk desa-desa yang ting­kat kemiskinannya tinggi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/10).

Menurutnya, penyusunan pen­ga­lo­kasian akan dilakukan bers­ama Inspektorat, Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bap­penda) , Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesejahteraan Rakyat (Ke­sra) pada Sekretariat Dae­rah (Setda) Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika sudah dilakukan maka penyusunan kebijakan sekali­gus perbupnya. “Nanti kalau kami sudah terima Permen­desnya baru koordinasikan dan secepatnya akan dirancang,” tuturnya.

Sementara itu, kepolisian akan ikut membidik penggu­naan DD oleh kades maupun jajarannya. Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky meng­aku, telah mendapat instruksi langsung dari kapolri terkait pengawasan DD oleh Bhabinkamtibmas. “Sudah mulai dirintis (di wilayah),” terangnya.

Langkah selanjutnya, ia akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengetahui DD yang dialokasikan.

Jika sudah diketahui maka akan menyosia­lisasikan dan membuat SOP untuk Bhabin­kamtibmas. Setelah itu, dirinya akan menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan kepala desa agar membuat banner atau informasi transparansi dana desa.

“Lakukan pengawasan dan sosialisasi alokasi serta pemanfaatan dananya. Bila ada temuan koordinasi dengan APIP atau Inspektorat, dan bila terindikasi pidana laporkan pada penyidik,” pungkasnya.(rp2/c)