CIBINONG–Desain perencanaan dana desa (DD) akan diubah untuk tahun 2018. Pemerintah tidak akan lagi memberikan uang dengan nominal yang sama. Namun, ditentukan dari angka penduduk miskin.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengungkapkan, masih menunggu keputusan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk cara pembagiannya.
Saat ini, belum ada ketentuan nominalnya, baru ada perubahan persentase pembagian menjadi 77 persen berdasarkan alokasi dasar. Sementara, 23 persennya dibagi berdasarkan formula atau sesuai jumlah penduduk miskin dan geografis.
“Sebelumnya 90 10, nanti akan ada perhitungan lebih untuk desa-desa yang tingkat kemiskinannya tinggi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/10).
Menurutnya, penyusunan pengalokasian akan dilakukan bersama Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) , Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sudah dilakukan maka penyusunan kebijakan sekaligus perbupnya. “Nanti kalau kami sudah terima Permendesnya baru koordinasikan dan secepatnya akan dirancang,” tuturnya.
Sementara itu, kepolisian akan ikut membidik penggunaan DD oleh kades maupun jajarannya. Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengaku, telah mendapat instruksi langsung dari kapolri terkait pengawasan DD oleh Bhabinkamtibmas. “Sudah mulai dirintis (di wilayah),” terangnya.
Langkah selanjutnya, ia akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengetahui DD yang dialokasikan.
Jika sudah diketahui maka akan menyosialisasikan dan membuat SOP untuk Bhabinkamtibmas. Setelah itu, dirinya akan menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan kepala desa agar membuat banner atau informasi transparansi dana desa.
“Lakukan pengawasan dan sosialisasi alokasi serta pemanfaatan dananya. Bila ada temuan koordinasi dengan APIP atau Inspektorat, dan bila terindikasi pidana laporkan pada penyidik,” pungkasnya.(rp2/c)