CIBINONG–Sebagai ibu kota Kabupaten Bogor, ternyata bangunan liar (bangli) di Kecamatan Cibinong sulit dihilangkan. Malah, semakin marak dan tumbuh subur.
Kasubbag Tata Usaha UPT Pengawasan Pembangunan Cibinong, Dida Sofyan mengatakan, bangunan liar di wilayahnya ibarat sulap.
Saat pihaknya libur kerja pada Sabtu dan Minggu, Senin harinya sudah berdiri bangunan baru yang melanggar aturan. “Bangli di Cibinong kebanyakan dijadikan tempat usaha. Ada juga yang dijadikan tempat tinggal,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia mengaku, hal itu lantaran terbatasnya personel. Terlebih, UPT Pengawasan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap 13 kecamatan. “Jujur tidak sesuai antara personel dengan luas wilayahnya,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dengan menyiapkan surat limpahan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Sehingga jika ditemukan pelanggaran aturan, bisa segera dilakukan penindakan oleh Satpol PP. “Tupoksi di UPT hanya diperbolehkan memberikan peringatan sampai SP2. Sedangkan, SP3 langsung dari DPKPP. Untuk sanksi dari Satpol PP,” tegasnya.
Saat disinggung terkait penghapusan UPT, Dida mengaku khawatir. Sebab, berdampak serius dengan pengawasan bangunan liar. “Kami juga belum tahu apakah UPT ini masih tetap ada atau tidak nantinya. Karena dengan adanya UPT saja bangli cukup banyak, apalagi jika ditiadakan,” pungkasnya.(rp2/c)