25 radar bogor

Pemerintah Hapus Seribu Kampus

JAKARTA–Pada 2019 nanti pemerintah bakal membersihkan PTS yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria, bakal langsung dicabut izinnya. Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.

Data Kemenrisktekdikti menyebutkan saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum ter­masuk kampus swasta di bawah Ke­men­terian Aga­ma (Ke­me­nag) mencapai 1.025 unit. Pada 2019 nanti Ke­menristekdikti bakal me­ngurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.

Rujukan Kemen­ristekdikti dalam me­ngurangi jumlah PTS itu ada­lah Per­men­ristekdikti 100/2016 tentang Pen­dirian, Peru­bahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan ini keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.

Salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi). ’Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perin­ciannya, enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial.

Nah, bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, maka siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti. Daripada dicabut izinnya sebaiknya universitas-universitas dengan jumlah prodi sedikit itu untuk merger atau bergabung.

Di sejumlah kesempatan Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan salah satu indikator sehatnya PTS adalah dari jumlah mahasiswa. Secara ekstrem Nasir mengatakan PTS yang sehat itu jika jumlah mahasiswanya mencapai seribu orang lebih. Sehingga dia mewajibkan PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang untuk merger. Nasir memperkirakan jumlah PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang mencapai dua ribuan unit.

Mantan wakil rektor bidang akademik dan riset Universitas Paramadina Jakarta Totok Amin Soefijanto mengatakan, selama jadi wakil rektor dia selalu bersinggungan dengan urusan akreditasi. Dia menjelaskan untuk mendapatkan nilai akreditasi yang baik, minimal jumbal mahasiswanya 1.500 orang.

’’Sementara masih banyak PTS yang jumlah mahasiswanya bahkan kurang dari 500 orang,’’ jelasnya. Dia mengatakan di Jakarta saat ini ada 500 unit PTS. Tidak semuanya memiliki jumlah mahasiswa yang mencukupi. Merujuk data Bappenas, rentang jumlah mahasiswa di Indonesia mulai dari 500 orang hingga 50 ribu orang per kampus.

Terkait rencana pengeprasan kampus swasta yang mencapai seribu unit samapi 2019 nanti, Totok meminta pemerintah juga mempertimbangkan faktor partisipasi pendidikan tinggi. Saat ini jumlah angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi sekitar 45 persen. Itu artinya hanya 45 persen dari anak usia kuliah yang mengenyam pendidikan tinggi.

Untuk DKI Jakarta saja, Totok mengatakan hanya dua dari sepuluh anak yang lulus SMA sederajat melanjutkan ke pendidikan tinggi. Dia khawatir ketika jumlah PTS berkurang, semakin sedikit akses anak-anak usia kuliah untuk mengenyam bangku pendidikan tinggi.

Dirjen Kelembagaan Ipte-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menuturkan PTS yang manajemen akademik dan keuangannya tidak sehat memang didorong untuk merger. Namun dia mengakui bahwa merger PTS secara besar-besaran itu bukan perkara mudah. ’’Yang banyak ditanyakan, ketika ada PTS yang bersedia merger insentifnya apa?’’ katanya.

Patdono menuturkan pemerintah tidak begitu saja menyuruh PTS untuk merger tanpa memberi imbal balik apa-apa. Dia menjelaskan ada sejumlah klausul insentif kebijakan yang disipkan untuk PTS merger. Diantaranya adalah urusan akreditasi prodi.

Dosen ITS Surabaya itu mengatakan ketika ada pengga­bungan kampus A dan B, dimana satunya prodi akreditasi B dan satunya akreditasi C, maka yang dipakai akreditasi B. Kemudian jika ada prodi akreditasi A bergabung dengan prodi akreditasi B, maka yang digunakan akreditasi A.

Selain itu PTS yang bersedia merger akan dipermudah dalam usulan membuka prodi baru. Misalnya saat ini Kemenristekdikti memoratorium usulan prodi rumpun sosial. Namun bagi universitas baru hasil merger diperbolehkan mengusulkan prodi rumpun sosial. Supaya jumlah prodinya memenuhi ketentuan minimal untuk pembentukan universitas.(wan)