CIBINONG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan kajian terkait batasan kuota angkutan sewa (online) khusus di wilayah Kabupaten Bogor.
Kajian ini dilakukan setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sebagai perencana kebutuhan transportasi online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menetapkan 90 ribu angkutan online.
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dishub Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi mengatakan, penetapan BPTJ ini menjadi acuan bagi Kabupaten Bogor membatasi angkutan online.
“Kalau dari rencana BPTJ sementara enam ribu kuota untuk Kabupaten Bogor, itu untuk roda empat, karena roda dua belum masuk kategori angkutan umum. Nanti kami kaji lagi apakah angka itu cukup, berlebihan, atau kekurangan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (20/10).
Kajian juga, kata dia, akan dilakukan dengan memperhatikan angkutan-angkutan reguler agar tetap berfungsi. Sehingga tidak ada alasan ketika angkutan online dilegalkan kemudian angkutan reguler tidak berfungsi.
“Karena kami memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi, maka kami akan kaji lagi agar perhitungannya tidak salah,” pungkasnya.(rp2/c)