25 radar bogor

KPU Siap Adu Bukti di Persidangan

JAKARTA–Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019 bersiap melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak ingin kalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyiapkan bukti yang bisa dibawa ke meja pembuktian.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, partai boleh saja mengklaim atau menuduh macam-macam terkait dengan pendaftaran. Namun, pihaknya telah menginventarisasi semua catatan terkait proses pendaftaran politik. Tidak hanya secara umum, tetapi juga detail untuk setiap partai.

”Sejak kapan parpol itu mendaftar, termasuk progres­nya per hari seberapa banyak. Kita bisa melacak itu,’’ ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (20/10).
Bukan hanya itu, catatan terkait problematik yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) juga terdokumentasi dengan baik. ’’Hari apa, jam berapa, detik kapan, dan berapa lama sistem kita bermasalah. Tentu kita data-data itu lengkap,’’ imbuhnya.

Sipol memang menjadi kambing hitam bagi sejumlah partai yang tidak bisa memenuhi syarat pendaftran. Karena sistem yang kerap eror, sejumlah partai mengatakan gagal menginput. Akibatnya, mereka gagal menyele­saikan proses pendaftaran.

Terkait masalah teknis sipol, Pram mengatakan bahwa hal itu terjadi. Namun, dia menegaskan, masalah tersebut hanya terjadi sesekali dan tidak cukup signifikan untuk menghambat proses input data. ”Terbukti sipol tidak berpengaruh bagi 14 parpol yang telah selesai. Ini tergantung kesiapan partai,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta KPU berjiwa besar dan mengakui kelemahan sipol. Dia menilai, hambatan akibat sistem yang sering up and down adalah hal yang dirasakan partainya.

Selain itu, dia menilai, sipol sangat rentan dengan gangguan oleh para hacker. Bisa jadi, data yang sudah masuk berubah atau malah hilang. ’’Karena itu, DPP PBB mengharapkan kiranya tidak mengambil keputusan berdasar sipol semata,’’ ujarnya dalam rilisnya.

Terkait dengan upaya hukum yang akan ditempuh, Yusril menyatakan masih dalam pembahasan. Saat ini jajarannya berkonsultasi dengan Bawaslu terkait opsi hukum apa yang bisa ditempuh.

Dukungan pun terus dilakukan oleh kader PBB di daerah, termasuk Kota Bogor. Ketua PBB Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah–langkah yang dilakukan oleh pimpinan pusat, dalam hal ini ketua umum. Termasuk soal ambang batas suara yang kini tengah diperjuangkan sang ketua umum.

“Sekarang kan lagi uji materi, dan penggugatan oleh bang Yusril. Secara konstitusional, kita akan melakukan gugatan itu. Menurut kita, ketika bicara pemilu serentak 2104, tidak bisa dijadikan ukuran. Hasilnya ya pemilu 2019,” beber Subhan saat dikonfirmasi tadi malam. Dia mengingatkan, langkah hukum tersebut bukan hanya untuk kepentingan PBB, namun keseluruhan partai politik.(dka/far/c4/fat/c)