25 radar bogor

Pedagang ”Diteror” PD Pasar

IMBAUAN: PD Pasar Pakuan Jaya membentangkan spanduk imbauan mengenai pembayaran hak guna pakai (HGP) yang belum dibayar pedagang.
IMBAUAN: PD Pasar Pakuan Jaya membentangkan spanduk imbauan mengenai pembayaran hak guna pakai (HGP) yang belum dibayar pedagang. (Meldrick/Radar Bogor)

BOGOR–Hubungan kurang harmonis antara PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) dengan pedagang Pasar Bogor kian tak menemukan solusi. Teranyar, PD-PPJ memasang spanduk tagihan soal pembayaran hak guna pakai (HGP) yang belum juga dibayar pedagang sejak 2014. Spanduk yang berada di dalam bangunan Pasar Bogor itu, membuat pedagang merasa diteror.

“Kalau hanya imbauan tidak perlu lah spanduk sebesar itu. Bisa pakai surat edaran yang lebih sopan, lebih enak dan beradab. Bagi kami pedagang, efek psikologisnya besar sekali. Ini sudah seperti teror, intimidasi, walau di situ kalimatnya imbauan,” keluh Wakil Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB), Amar Nasution.

Adapun, spanduk yang menempel di dinding lantai dua itu, dipasang oleh Unit Pasar Bogor pada Rabu (18/10) sore. Spanduk berukuran sekitar 5 x 3 meter itu berisi pemberitahuan kepada seluruh pedagang Pasar Baru Bogor yang memiliki kios/los. Bahwa pembayaran HGP periode tahun 2014–2016 agar dapat diselesaikan paling lambat tanggal 10 November 2017 ke Kantor Unit Pasar Baru Bogor.

Amar menilai, spanduk tersebut sebagai penodaan terhadap proses peradilan yang tengah ditempuh pedagang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait masalah HGP. “Ini juga pelecehan proses sidang pengadilan. Mereka (PD-PPJ) tidak menghormati proses yang sedang berjalan di PN Bogor,” kata Amar.

Padahal, sebelumnya ia menduga akan ada titik terang dari perselisihan antara pedagang Pasar Bogor dengan PD-PPJ. Tapi, bukannya berdamai, kondisi itu malah diperburuk dengan pemasangan kedua spanduk tersebut. “Tadinya ada semangat mediasi, ada semangat dialog. Tapi tiba-tiba, kalau saya prediksi, ada internal PD-PPJ yang memutar-balikkan. Dari dialog dan malah penekanan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit Pasar Bogor Hardian membenarkan pemasangan spanduk imbauan itu. Namun, menurutnya, pemasangan spanduk atas dasar permintaan langsung dari PD-PPJ. “Sudah perintah dari pusat. Hanya imbauan, tidak ada kata-kata kasar. Logika sederhananya itu, hanya imbauan yang berarti mengingatkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Jika cara tersebut dianggap kurang tepat, dirinya mempersilakan pedagang untuk komplain langsung ke Kantor PD-PPJ. Mengenai tenggat waktu pembayaran HGP yang deadline-nya hingga 10 November mendatang, menurut Hardian, masih ada dispensasi untuk pedagang. Sehingga, pedagang yang merasa keberatan membayar pada tanggal tersebut, bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan Unit Pasar Bogor untuk mengambil jalan keluarnya. “Itu bisa didiskusikan, kan tidak semua juga pedagang mampu. Itu soal teknis saja,” tandasnya.(rp1/c)