25 radar bogor

Lahan Relokasi PKL Siap Pakai

KONFERENSI PERS: Kadisper­dagin Kabupaten Bogor Dace Supriyadi (tengah) menyampaikan hasil evaluasi rencana relokasi PKL Puncak, kemarin (19/10). (Galuh/Radar Bogor)
KONFERENSI PERS: Kadisper­dagin Kabupaten Bogor Dace Supriyadi (tengah) menyampaikan hasil evaluasi rencana relokasi PKL Puncak, kemarin (19/10). (Galuh/Radar Bogor)

CIBINONG–Lima titik lahan bakal relokasi PKL Puncak telah disiapkan Pemkab Bogor hingga akhir pekan ini. Dari kelima lokasi tersebut, tiga di antaranya sudah siap ditempati dan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian cut and fill serta administrasi.

“Masalahnya, dua lahan tersebut milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) milik swasta. Ini ada proses administrasi yang memakan waktu,” ujar Kepala Dinas Perda­gangan dan Perindustrian (Disper­dagin) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi.

Dace mengaku telah lama memproses dua lokasi tersebut agar bisa dikelola pemerintah. Tentunya sebagai lokasi PKL dengan penataan yang baik. Namun koordinasi dengan PTPN masih membu­tuhkan waktu untuk mencari titik temu dan kesepakatan.

“Kami mohon lima hektare, tadi (red, kemarin) sudah disetujui. Langkah pertama kami garap satu hektare dulu untuk diratakan dan dimatangkan,” aku Dace.

Pria yang juga ketua tim penataan PKL Puncak ini mempersilakan para PKL apabila ingin pindah setelah proses cut and fill selesai dilakukan. Namun dengan catatan, kios dibangun dengan biaya pribadi. Karena jika ingin pindah saat kios sudah tersedia, maka harus menunggu anggaran yang dianggarkan pada 2018.

“Lokasi PTPN VIII diprioritaskan untuk PKL yang ada dari wilayah Cisarua hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Pemda serius menangani ini. Para pedagang juga akan paham. Mudah-mudahan November ini akan ada progres,” ungkapnya.

Mantan kasatpol PP Kabupaten Bogor ini menambahkan, aksi unjuk rasa Senin (16/10) lalu dipicu rencana pembongkaran 47 bangunan non-PKL yang ada di lahan PUPR Provinsi Jawa Barat. Sementara pendemo mengira pembongkaran itu menargetkan lapak para PKL.

“Yang dibongkar bukan lapak PKL, tapi bangunan non-PKL. Karena jika bangunan non-PKL di atas tanah PUPR tersebut dibongkar, maka bisa menampung sekitar 50 lapak PKL,” imbuhnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, pembo­ngkaran tahap dua akan difokuskan kepada bang­unan non-PKL seperti toko, ruko, atau rumah makan yang bangunannya ber­nilai. Setelah itu, akan difokuskan kembali pada penertiban PKL murni.

Meskipun Kementerian PUPera meminta akhir Agustus semua harus sudah bersih, namun pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Untuk 47 bangunan non-PKL kami beri waktu hingga November untuk membongkar sendiri. Kalau tidak dilakukan maka kami yang akan lakukan,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dikantonginya, ada sekitar 882 PKL dari kawasan KFC Cisarua hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Dari jumlah itu, hanya 795 PKL yang ber-KTP Bogor. Sedangkan bangunan liar terpantau sebanyak 493 unit. Angka tersebut bisa saja naik atau turun, karena dirinya ingin lebih selektif dalam meng-input data.

“Nanti mau kami seleksi lagi. Karena banyak pedagang yang mengaku PKL. Prinsipnya kami akan coba memilah mana yang PKL dan bukan,” tukasnya.(rp2/c)