25 radar bogor

Jangan Ada lagi Mal tak Ber-IMB!

Bangunan Transmart yang tengah bermasalah (Nelvi/Radar Bogor)
Bangunan Transmart yang tengah bermasalah (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–Lamanya proses pengurusan izin, menjadi alasan pusat perbelanjaan sekelas Transmart nekat membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Maklum, hampir setahun mereka mengurus izin tapi tak kelar-kelar.

Namun, sebenarnya bukan keinginan Pemkot Bogor untuk membuat proses perizinan menjadi lama, melainkan karena regulasi tentang perizinan yang wajib dipenuhi. Pasalnya, jika satu saja proses­nya terlewat, ancaman­nya adalah pidana bagi pejabat yang terlibat. Hal krusial inilah yang mengemuka dalam Obrolan Serius Mencari Solusi (Obsesi) Radar Bogor di lantai 5 Graha Pena, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kemarin (18/10).

Pada kesempatan itu, Kabid Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Rudy Mashudi, menuturkan bahwa pemenuhan syarat perizinan di Kota Bogor terbilang belum efektif. Salah satu contohnya, terpisahnya proses pembuatan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin).

Masing-masing perizinan itu dilakukan di dua dinas berbeda, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Padahal bisa saja digabungkan. Tapi, menurutnya, sudah ada undang-undang yang mengamanati masing-masing pelaksanaannya.

“Kalau mau disederhanakan apakah bisa amdalalin dan amdal digabungkan menjadi satu. Sehingga tidak harus datang ke DLH dan Dishub. Tapi, itu ranahnya ada di undang-undang. Karena satu saja ada yang terlewat dari rangkaian perizinan itu, ranahnya adalah pidana,” ucapnya.

Kerumitan itu yang melatarbelakangi manajemen Transmart Bogor nekat membangun, meski proses perizinannya belum rampung. Rudy mengatakan, pusat perbelanjaan di Jalan KH Abdullah bin Nuh itu memang sudah menyelesaikan proses amdal dan amdalalin. Tapi, masih banyak proses perizinan yang belum ditempuhnya, hingga bisa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Amdal dilakukan sejak Maret dan terbit 22 Agustus 2017. Kemudian amdalalin, karena Jalan KH Abdullah Bin Nuh ini jalan nasional, maka dilakukan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Itu dilakukan awal tahun dan selesai 13 September 2017,” ungkapnya.

Izin amdal dan amdalalin dibuat sebagai syarat keluarnya izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT). Pihak Transmart memang sudah mengantongi IPPT yang diterbitkan pada 26 September 2017. Kini, bangunan yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal dan Bogor Barat itu tengah dalam proses pengajuan siteplan. “Nanti kita cek apakah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah selesai mengenai tata letak. Karena sampai sekarang Transmart belum mendaftarkan ke kami terkait pendaftaran siteplan,” kata Rudy.

Senada, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor Deni Susanto mengatakan, setiap daerah memiliki aturan berbeda-beda, meskipun sama-sama turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Ruang. Selain itu, ada pula peraturan khusus yang mengatur soal amdalalin, yakni Permenhub 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Amdalalin.

“Ada beberapa persyaratan yang mesti ditempuh, mana yang harus menggunakan amdal dan mana yang harus dengan amdalalin. Kalau yang amdal itu, contohnya, bangunan itu lebih dari 10 ribu meter persegi. Kalau untuk tanah 5 hektare,” ucapnya.

Pada DPMPTSP sendiri, menurutnya, ada beberapa perizinan yang dibagi sesuai kategorinya. Antara lain, perdagangan dan jasa, sosial budaya, serta rumah peribadatan. Namun, yang sering alot yakni mengenai izin perdagangan dan jasa.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bogor Elia Buntang mengatakan bahwa yang menentukan sebuah lokasi pembangunan layak menerima izin amdal adalah DLH Provonsi Jawa Barat. Sehingga, pihaknya tidak berwenang dalam menentukan izin tersebut.

Tak hanya itu, dalam kajiannya juga perlu melibatkan beberapa pihak lain seperti komisi amdal dan tenaga ahli. “Tenaga ahli dari perguruan tinggi yang sering kita libatkan adalah IPB dan Universitas Pakuan (Unpak),” terangnya.

Mengenai amdal Transmart, menurut Elia, memang sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Sejak pengurusannya pada Maret, proses amdalnya rampung pada Agustus.
Kabid Perencanaan pada Dinas PUPR Kota Bogor, Junenti mengatakan, ada pula proses izin yang harus dilalui di dinasnya. Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan PUPR, antara lain terkait pemanfaatan ruang, serta intensitas ruangan seperti garis sempadan bangunan (GSB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).

Beberapa proses tersebut perlu dilalui untuk memperoleh izin siteplan bangunan. Seperti yang terjadi pada pembangunan Transmart di Jalan KH Abdullah bin Nuh. Kemarin (18/10), merupakan hari diajukannya izin siteplan-nya setelah sebelumnya ditolak pada 5 Oktober lalu.

“Dia mengajukan tanggal 5 Oktober, tapi berkasnya tidak lengkap. Kami kembalikan untuk dilengkapi. Itu kan teknis, artinya aspek drainase dan perhitungannya, desainnya harus ada. Baru masuk tadi pagi, dia melengkapi, tentu kami cek dulu, cek administrasinya, cek teknisnya, cek lapangannya,” kata Junenti.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Boris Derurasman mengatakan, pihaknya tengah mengkaji revisi terkait perda tentang bangunan dan gedung kepada DPRD Kota Bogor. Salah satu poin revisi tersebut, yakni pemberlakuan denda bagi pengemplang izin.

“Kami ingin memberlakukan denda. Jadi, perda yang baru untuk adanya ketentuan denda yang lebih detail. Ada dalam revisi perda kita yang sudah disampaikan ke dewan dan mungkin tahun ini dibahas,” ujarnya.

Mengenai ‘kecolongan’ izin Transmart yang bangunannya sudah berdiri dua lantai itu, Boris membantah jika dirinya dikatakan tidak melakukan pengawasan. Ia mengaku telah memberikan peringatan kepada pihak Transmart untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan.

“Kalau bicara lemah di pengawasan, sebenarnya kami juga sudah mengingatkan. Kan pengusaha itu kadang mengejar argo itu. Tapi, kita tindak lanjuti dengan adanya berita acara dan berikan teguran,” kata Boris. (rp1/d)