25 radar bogor

Ingat, SD-SMP Dilarang Pungut Uang!

CIBINONG-Kasus pungutan liar beberapa kali mencoreng dunia pendidikan Bumi Tegar Beriman. Kondisi ini membuat gerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga menurunkan tim untuk kembali menggembleng para pengelola SD dan SMP negeri.

“Kami ingatkan kembali, SD dan SMP negeri dilarang mela­kukan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Kasubbag Hu­kum Direktorat Jenderal Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) RI Moham­mad Hartono kepada Radar Bogor, kemarin (17/10).

Hartono menjelaskan, aturan itu jelas termaktub dalam Per­mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Larangan Pungutan Dalam Rangka Wajar Sembilan Tahun. Sedangkan untuk SMA/SMK masih bisa melakukan pungutan sesuai dengan kebutuhan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di PP itu jelas ada ketentuan pungutan dan sumbangan,” jelasnya kepada Radar Bogor usai men­jadi pembicara dalam seminar dan rapat kerja Dewan Pendi­dikan Kabupaten Bogor, di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, merupakan rambu-rambu untuk komite sekolah dalam menggalang dana sumbangan dari eksternal sekolah. Seperti dari masyarakat, perusahaan melalui CSR, atau bahkan alumni. Meski begitu, sumbangan juga harus sesuai dengan aturan karena bertujuan untuk peningkatan mutu sekolah.

“Kuncinya adalah transparan dan akuntabel. Apa yang disum­bang­kan itu penggu­naannya jelas dan dipertang­gung­jawabkan kepada orang tua,” tegasnya.

Hartono menyebut, pungutan merupakan penarikan uang yang sifatnya wajib dan dilakukan oleh sekolah yang sifatnya mengikat serta ditentu­kan nilai dan waktunya. Sedang­kan sumbangan merupakan pemberian baik uang, barang maupun jasa yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua atau wali, baik perseorangan maupun bersama-sama, dan masyarakat serta lembaga.

Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor Abidin Said mengatakan, dewan sebenarnya mendukung komite sekolah untuk meningkatkan kualitas murid dan guru. Tetapi, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena apabila administrasinya tidak sesuai, maka akan menjadi persoalan. Salah satunya, menjadi buruan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (rp2/c)