25 radar bogor

Eksekusi Bangli Ditunda

CISARUA–Pembongkaran bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak ditunda. Padahal, pemilik bangunan liar sudah diberikan surat peringatan (SP) satu hingga tiga dan telah dilakukan penyegelan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, penundaan itu dilakukan agar masyarakat lebih banyak waktu. ”Kami ingin memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya agar masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya, kemarin.

Terpisah, Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan terkait ditundanya pem­bongkaran. ”(Ditunda) tapi belum tahu sampai kapan,” ucap Kabid Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

Sekadar informasi, pembokaran tahap II akan membabat bangli yang bermukim di tanah milik pemerintah seluas tiga hektare. Di tanah tersebut berdiri 45 bangli yang tak berizin. Nantinya tempat tersebut akan dijadikan tempat relokasi untuk para pedagang kaki lima (PKL) Puncak Bogor.(don/c)