25 radar bogor

16 Parpol Lolos Verifikasi

BOGOR–KPU memberikan kelonggaran waktu bagi partai politik yang belum tuntas menyerahkan lampiran berkas kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kebijakan itu berlaku setelah adanya surat edaran KPU RI Nomor: 585/PL.KPU/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017 perihal pendaftaran akhir partai politik peserta pemilu 2019.

Ada kabar, edaran tersebut dibuat lantaran minimnya jumlah partai yang mendaftar. “Untuk memperbaiki berkas, diberikan tambahan waktu satu hari hingga 17 Oktober 2017, hingga tengah malam,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati kepada Radar Bogor, kemarin (17/10).

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, hanya mengakomodir partai yang melakukan perbaikan untuk melampirkan berkas sesuai dengan data yang didaftarkan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Lebih lanjut ia mengatakan, masih mengakomodir partai yang menyerahkan berkas dan DPP Partai yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI. “Kami terima dan cek dengan segala risikonya, tetapi jika belum lengkap tidak bisa diberikan tanda terima,” ujarnya.

Sampai batas pendaftaran Senin (16/10), tepatnya pukul 23.45 WIB, terdapat 15 parpol yang sudah lengkap dan dinyatakan diterima oleh KPU Kota Bogor. Namun, Parsindo dapat mengejar kekurangan berkas. “Ada tambahan Parsindo, status lengkap, PKPI masih proses. Jadi, untuk sementara total partai yang mendapatkan tanda terima itu sebanyak 16 partai politik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, 16 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya adalah Perindo, Garuda, PKS, PSI, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Berkarya, Demokrat, PPP, PAN, Hanura, PBB, PKB, Parsindo.

Sedangkan, ada dua partai yang dikembalikan lagi berkasnya yakni PKPI dan Partai Republik. Sementara itu, satu partai dianggap tidak menyerahkan berkas adalah Partai Indonesia Kerja (Pika).

“Pika di Sipol itu terdata sebanyak 2.419 anggota, tapi sampai terakhir ditunggu tidak ada. Kami posisi menunggu, jika DPP mendaftar ke KPU RI, mereka datang, tetap akan diterima sesuai surat edaran, tapi jika belum lengkap tidak ada waktu lagi untuk melengkapi,” tegasnya.

Begitu juga Partai Republik yang pada jelang terakhir menyertakan daftar keanggotaan sebanyak 9 orang. Hingga saat ini, total partai yang tercatat di KPU sebanyak 19 parpol. Meski tidak semua partai menyerahkan berkas untuk dilakukan verifikasi partai politik.

Setelah resmi ditutup, kata dia, KPU RI akan membentuk tim untuk melakukan penelitian secara administrasi, guna mengetahui daftar keanggotaan yang ganda dan bermasalah. “Jika ada yang belum memenuhi syarat, baru (KPU RI, red) disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti. KPU Kota Bogor nanti akan mengklarifikasi keanggotaan yang diduga ganda,” ujarnya.

Sesuai jadwal, waktu penelitian data yang nantinya dilakukan KPU akan berlangsung selama satu bulan ke depan, yakni sampai 15 November 2017. Bagi yang tidak daftar, tambah Siti, bukan berarti tidak dapat menjadi partai politik peserta pemilu 2019.

“Sesuai syarat itu kan sudah jelas, kalau di Jawa terdapat 27 kabu­paten/kota, berarti jika 75 persen itu hanya tidak menyerah­kan, masih ada yang di 21, bukan berarti tidak bisa mengikuti pemilu,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi menambahkan, 14 partai dinya­takan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Bogor. “Ada tiga partai yang dikembalikan lagi untuk diperbaiki, seperti PKPI, Idaman dan Pika pada tanggal 16 Oktober. Tetapi untuk Pika datang lagi ke KPU untuk per­baikan, hasilnya tetap tidak lengkap karena menyampaikan sali­nan KTA dan KTP sebanyak 175 orang,” tutupnya.(ded/c)