LEUWILIANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kewalahan mengatasi maraknya angkutan pelat hitam. Sebab, ratusan angkot tersebut dibiarkan bahkan dilegalkan dan dipungut retribusi.
Dari 700 angkutan umum yang tercatat di Terminal Leuwiliang, 210 unit di antaranya berpelat hitam. Bahkan tak sedikit angkutan pelat hitam tersebut berpelat B.
Salah satu sopir jurusan Leuwiliang-Jasinga, Rudi (29) mengatakan, angkutan umum di trayeknya masih banyak menggunakan pelat hitam atau kerap disebut angkot preman. “Jika dibiarkan bisa terjadi kecembuaruan sosial antara angkutan pelat hitam dan kuning,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Sementara itu, sopir angkot pelat hitam, Edi (35) mengaku malas mengubahnya menjadi angkutan resmi. Musababnya, biaya untuk ganti warna pelat jadi kuning cukup mahal. “Lagipula pakai pelat hitam tidak apa-apa, yang penting bayar retribusi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Terminal Leuwiliang Ferry Nuzirman mengatakan, untuk kuningisasi pelat hitam mengalami kesulitan. “Memang tidak mudah, tapi kami tetap berusaha. Terakhir kami kuningisasi angkutan trayek Nanggung,” sebutnya.(all/c)