25 radar bogor

Bus Terguling, Penumpang Tewas

EVAKUASI: Petugas berusaha mengeluarkan para korban dari bus yang terguling, kemarin.
EVAKUASI: Petugas berusaha mengeluarkan para korban dari bus yang terguling,
kemarin.

BOGOR–Kecelakaan bus kembali terjadi di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 42, Kampung Panggulaan RT 03/05, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kemarin (16/10).
Kali ini melibatkan bus Hino Doa Ibu bernopol Z 7603 HB jurusan Jakarta-Tasikmalaya dengan Mitsubishi Dump Truck B 9014 TJ. Akibatnya, satu orang tewas, tiga lainnya luka berat.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat bus yang dikemudikan Abdul Rohman (50) bergerak di lajur satu arah Jakarta menuju Ciawi dengan kecepatan tinggi. Abdul diduga tidak bisa menjaga jarak aman sehingga bus yang berisi 15 penumpang itu menabrak bagian belakang truk yang berjalan pelan.

Kecelakaan tak dapat dihindari. Bus lalu berguling ke kiri jalan. Badan bus ringsek hingga beberapa penumpang tergencet. Insiden ini pun menewaskan seorang penumpang, tiga luka berat, dan sisanya luka ringan. “Korban seluruhnya penumpang bus,” kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saefudin kepada Radar Bogor, kemarin.

Korban tewas Choerudin (49) warga Kampung Bobojong RT 02/01, Desa Ciharashas Keca­matan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Sedangkan korban luka, Suroyo (40) warga Kecamatan Nusa­wungu, Kabupaten Cilacap, Andi Sandiana (37) warga Keca­matan Bungursari, Tasikmalaya serta Asep Wahyudin (45) warga Warung Bandrek Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. “Para korban dibawa ke RSUD Ciawi,” tambah Asep.

Polisi lalu mengamankan sopir bus, Abdul, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Tasik­malaya, di Pos Unit Laka Ciawi untuk menjalani pemeriksaan. Begitu pula pengemudi truk Ramot Tamoubolon (31) masih diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mencatat, sebanyak 26 bus ditindak pada operasi yang digelar pukul 08.00-11.00 WIB kemarin. Sebanyak 15 kendaraan ditindak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan, untuk mengan­tisipasi kecelakaan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan rutin melakukan razia. “Ini dalam rangka menertibkan kendaraan yang melintasi jalur Puncak,” kata Hasby.

Dia menjelaskan, kegiatan operasi terpadu lalu lintas kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja. “Kami ingin menekan angka kecelakaan dan menindak kendaraan yang tidak tertib administrasi,” sambungnya.

Hasby menegaskan, uji kir yang habis masa berlaku ditindak oleh petugas Dishub. Kepolisian akan menindak pelanggaran dengan menggunakan e-tilang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Di tempat terpisahm Kepala Dinas Perhubungan Eddy Wardani mengatakan, selain bus penumpang, kendaraan roda enam juga dilarang masuk wilayah Puncak. Menurutnya, setiap bus yang mengangkut penumpang wajib mengikuti uji kir. Itu terbukti dengan banyaknya bus yang tidak memiliki kir.

“Kami imbau walau pelat merah harus ada kir-nya. Kir itu merupakan uji kelayakan kendaraan dan sama perlakuan kepada semua kendaraan bisa umum atau pariwisata,” terangnya.

Dia menegaskan tidak segan menindak kendaraan yang melanggar di antaranya dengan melakukan penilangan atau mengembalikan kendaraan ke perusahaan untuk diganti. Penilangan meliputi kendaraan yang layak jalan tetapi tidak memiliki KIR. Selain itu, yang tidak layak dan tidak memiliki KIR.(don/c)