25 radar bogor

167 Gram Sabu Gagal Edar

EKSPOSE: Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky memamerkan barang bukti pada ekspose kasus di Mapolres Bogor, bilangan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin (16/10). Foto bawah: Sejumlah barang bukti.
EKSPOSE: Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky memamerkan barang bukti pada
ekspose kasus di Mapolres Bogor, bilangan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin (16/10).
Foto bawah: Sejumlah barang bukti.

CIBINONG–Kepolisian Resor (Polres) Bogor terus menggeber operasi penyalahgunaan narkoba. Dalam jangka waktu satu bulan (September-Oktober), personel Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 29 kasus dan menggiring 40 tersangka pemakai, pengedar hingga bandar besar.

“Hasil pengungkapan kasus bersama dengan temuan barang bukti enam jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky pada ekspose kasus di Mapolres Bogor, bilangan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin (16/10).

Dicky membeberkan, barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka di antaranya sabu-sabu seberat 167,16 gram senilai Rp400 juta, ekstasi sebanyak 81 butir, ganja 2.765,68 gram, pil ”gila’’ tramadol 19.167 butir, trihexphenidyl 4.109 butir dan hexymer 9.127 butir.

“Psikotropika 167 gram itu nilainya hampir Rp400 juta. Untuk obat-obatan terlarang ada 32 ribu butir termasuk obat daftar G, ditambah ekstasi dan happy five 81 butir,” bebernya kepada Radar Bogor.

Dari beberapa pengungkapan itu, ada satu kasus yang menonjol. Yakni penangkapan tersangka bandar sabu dengan barang bukti seberat 108 gram. “Diawali dengan penangkapan pengedar berinisial LC di salah satu tempat hiburan di Kota Bogor,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 gram sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan kembali sabu di salah satu unit apartemen BV Kota Bogor. Di apartemen itu petugas juga menemukan dua bungkus sedang sabu, tiga bungkus kecil sabu, satu butir ekstasi jenis shell merah, 10 butir happy five, satu pipet cangklong dengan sisa sabu, dua timbangan scale, dan 70 butir inex jenis alien atau sandal jepit. “Dari situ kita kembangkan lagi, akhirnya kita dapatkan 83,34 gram di daerah Cileungsi. Jadi total 108 gram untuk satu kasus yang kami tangani menonjol dari tersangka LC, SY, dan TM,” ujarnya.

Terhadap para tersangka pemakai, pengedar dan bandar polisi mengenakan pasal berbeda Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara terberat seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami kenakan juga Pasal 196/197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar,” tukasnya.(rp2/c)