25 radar bogor

Tindak Kendaraan Gunakan Rotator

Andika/Radar Cibubur/b RAZIA: Tim gabungan merazia kendaraan yang memakai sirene dan lampu rotator ilegal di Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.

RAZIA: Tim gabungan merazia kendaraan yang memakai sirene dan lampu rotator ilegal di Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.

CIBUBUR–Sedikitnya 200 personel gabu­ngan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP mengadakan operasi di kawasan Cibubur, kemarin (13/10). Operasi ini khu­sus untuk menertibkan kendaraan yang memakai sirene dan lampu rotator ilegal.

“Ada 200 personel. Kami tertiban kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene karena tidak punya hak atau tidak sesuai dengan undang-undang aturan lampu lalu lintas,” kata Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi seusai apel di Kawasan Buperta Cibubur, Cibubur, Jakarta Timur.

Harry menjelaskan, penggunaan rotator hanya boleh digunakan petugas. Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, lampu biru untuk polisi, dan lampu kuning untuk petugas jalan tol dan kendaraan berat. “Jadi lampu rotator yang berwarna biru dan merah masyarakat wajib memberikan prioritas,” tegasnya.

Harry menambahkan, operasi ini dilakukan di dua tempat di kawasan Cibubur. Yakni di depan pintu masuk tol dan pintu keluar tol. “Hari ini (Rabu) diprioritaskan di Cibubur, baik yang ke Cileungsi maupun ke Cimanggis. Ada dua kelompok di depan Cibubur Junction dan di Buperta Cibubur,” terangnya.

Harry mengatakan, operasi ini dilakukan selama satu bulan. “Operasi ini sesuai perin­tah kakorlantas selama satu bulan sejak 11 Oktober hingga 11 November 2017,” ujarnya. Masyarakat yang kedapatan melanggar diberikan teguran dan diminta melepaskan lampu rotator atau sirene mereka.

Selain itu, tentunya ada sanksi khusus denda Rp250 ribu. “Bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda Rp250 ribu,” tandasnya.(dka/c)