25 radar bogor

Perda Pembangunan Dicueki

BELUM ADA IMBG: Villa Bali yang dipermasalahkan karena izinnya belum beres.

CISARUA–Pengawalan terhadap peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Bogor dinilai minim. Yang paling disorot adalah aturan tentang IMBG (izin mendirikan bangunan gedung) yang tak digubris para pengusaha vila di Kawasan Puncak.

Ketua Yayasan Hutan Lestari Indonesia (YHLI), Ardedi Tanjung mengatakan, wilayah Puncak sudah seharusnya dihijaukan. Musababnya, kondisi hutan Puncak kian gundul dan kritis. “Kami canangkan program 25 ribu pohon agar bangunan semakin berkurang,” tukasnya.

Oleh karena itu, YHLI ­meminta dukungan dari ­pemerintah dan seluruh ­elemen. Misalnya, untuk mengantisipasi bangunan liar. Dalam praktiknya, perlu ada perda mengawal penghijauan.

“Ini harus diperkuat oleh perda, kalau tidak ada perda tidak akan ada sanksinya. Dan perdanya juga dikawal oleh aparat keamanan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (13/10).

Minimnya pengawal perda terbukti dengan kasus penbangunan liar. Salah satunya, Villa Bali. Meski telah sempat disegel pada 18 Juli lalu, namun pemiliknya nekat kembali meneruskan pembangunan.

David Mursy pemilik vila tersebut nekat kembali meneruskan pembangun vila. Akibat tak kunjung mengurus izin, vila kembali disegel untuk kedua kalinya. Perda seolah dicueki. “Kami sudah menghen-tikan kegiatan pembangunan untuk hotel, belum ada izin atas nama pemilik David Musry,” bantah Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah kepada Radar Bogor, kemarin (13/10).

Penyegelan ini dilakukan di Jalan Raya Puncak, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua. Agus mengatakan, Villa Bali sendiri rencananya berdiri di lahan seluas 2,5 hektare dan melanggar Perda No 12 Tahun 2009 tentang IMBG dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Tibum.

Saat ditanya berapa jumlah vila yang tak berizin di Puncak, Agus mengaku masih me­lakukan pengecekan. “Kami masih menyisir dan melakukan pengembangan ke lokasi lain dari informasi masyarakat,” terangnya.

Masih kata Agus, vila yang menjadi target yakni tidak memiliki kriteria perizinan saat pembangunan. “Sekalian kami menentukan surat pelayanan pada bangunan liar PKL. Besok kami juga akan sisir vila di Puncak,” terangnya.(don/c)