25 radar bogor

Delapan Pejabat Pensiun

BOGOR–Pada 2018 mendatang, lebih dari tujuh PNS eselon II atau setara kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memasuki masa pensiun. Mereka adalah Kepala BKPSDA Fetty Qondarsyah, Kepala Bapenda Daud Darenoh, Sekretaris DPRD Dwi Roman Pujo, Staf Ahli Bambang Budiyanto, Asisten Umum Arif Mustofa, Kepala Inspektorat Aim Halim Hermana, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Subur Herdiman.

Selain itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra (Asperbangkesra) Edgar Suratman juga mengajukan pensiun dini. Itu artinya, ada delapan jabatan yang kosong. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengemba­ngan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Iceu Pujiati, delapan posisi yang kosong akan terisi setelah melewati proses open bidding (lelang jabatan).

Namun sayangnya, sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat 2018 mendatang akan dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, maka tidak boleh ada rotasi maupun mutasi.

“Maksimal enam bulan sebelumnya tidak boleh melaksanakan mutasi. Kalaupun ada urgensi jabatan harus diisi, harus ada izin dari Kemendgari. Nanti kita usulkan untuk minta izin dari Kemendagri, kalau diizinkan open bidding untuk jabatan eselon II, mau enggak mau harus dilaksanakan,” urainya.

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui kapan waktu tepatnya, menyesuaikan izin yang dikeluarkan Kemendagri. Dari delapan posisi yang kosong nanti, sambung Iceu, seluruhnya memiliki nilai urgensi, lantaran merupakan kepala dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Nanti bisanya akan diisi pelaksana tugas (Plt), karena tetap Kemendagri yang mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Di sisi lain, hingga kini, kata Iceu, baru satu pejabat yang mengajukan pensiun dini. Yakni, Asperbangkesra Edgar Suratman. Memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun juga berusia di atas 50 tahun, pengajuan pensiun dini Edgar sudah dikabulkan.

“Per 1 Desember sudah pensiun. Siapa pun boleh mengajukan pensiun dini, asal memiliki masa kerja 20 tahun dan usia 50 tahun. Kecuali karena faktor kesehatan. Yang menggantikan belum tahu, karena sesuai kebijakan wali kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengamini pengajuan pensiun dini Edgar, lantaran mengajukan diri untuk maju dalam pemilihan wali kota (Pilwalkot) 2018 mendatang. “Saya kabulkan, karena itu hak beliau. Enggak ada lagi yang mengajukan pensiun dini, sejauh ini hanya Pak Edgar,” jelas Bima.

Soal open bidding untuk mengisi jabatan kosong, menurut dia, harus diajukan terlebih dahulu ke Kemendagri. Sebab, berdasarkan aturan, enam bulan sebelum dan sesudah pilkada, wali kota tidak boleh melakukan rotasi, mutasi, kecuali ada izin Kemendagri.

“Jadi, sebelum Maret sudah enggak boleh, kecuali izin Kemendagri. Makanya, nanti saya akan mengajukan ke Kemendagri untuk mengisi posisi (jabatan kosong) dengan open bidding. Kalau dikasih kita lanjut open bidding, kalau enggak, nanti enam bulan setelah pelantikan. Termasuk posisi Asperbangkesra yang kosong juga melalui proses open bidding, semua akan menunjuk pelaksana tugas,” tandas Bima. (wil/c)