25 radar bogor

Pelat Nopol Thailand Laris Diburu

Net ILUSTRASI: Pelat nomor Thailand digunakan pada sepeda motor di jalan umum.
Net
ILUSTRASI: Pelat nomor Thailand digunakan pada sepeda motor di jalan umum.

NANGGUNG–Modifikasi kendaraan bermotor sudah jamak dilakukan sejak satu dasawarsa terakhir. Berbagai model pasang surut mengikuti zaman. Thailand menjadi kiblat modifikasi motor anak muda saat ini. Negeri Gajah Putih itu menjadi acuan bagi para anak motor mengubah tampilan kendaraannya.

Mereka menyebutnya ­modifikasi Thailook. Namun, belakangan ini dianggap ­terlalu berlebihan. Para pemilik menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi lengkap dengan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan ­bermotor (TNKB) Thailand.

Harganya yang relatif murah, membuat pencinta modifikasi merogoh kocek antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk membelinya. Banyak bengkel modifikasi Thailook di sepanjang Jalan Raya Dramaga hingga Cigudeg.

”Lagi ngetren modifikasi Thailook. Kalau pelat nomor harus pesan dulu,” ujar pemilik bengkel di Jalan Raya Cigudeg, Ridwan Maulana (21) kepada Radar Bogor, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Lantas Polsek Cigudeg Ipda Tateng Wijaya me­nuturkan, kepolisian tak melarang modifikasi kendaraan bermotor. Asalkan, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada.

”Jangan sampai mem­bahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya. Terkait tren pelat nomor Thailand, Tateng menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, penggunaan TNBK sudah ada aturannya dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang me­ngemudikan kendaraan ­bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang di­tetapkan Polri, dipidana dengan ­kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. ”Jelas akan ditilang, jika menggunakan TNKB Thailand,” tukasnya. (all/c)