25 radar bogor

Kesaksian Polisi tak Sesuai BAP

BOGOR–Kasus dugaan kriminali­sasi kasus narkoba yang dialami terdakwa AS (29) dan AP (35) mulai mendapat titik terang. Hal itu setelah salah satu saksi dari Polresta Bogor Kota Brigadir WD yang sempat mangkir, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kemarin (12/10). Sidang yang berlangsung pukul 12.30 itu mengagendakan keterangan saksi dari kepolisian yang dinilai saling bertentangan dengan berita acara pemeriksa­an (BAP).

Koordinator LBH-PEKA yang juga penasihat hukum terdakwa, Andrasyah Perdana menuturkan, saat persidangan, saksi (polisi) menyebutkan bahwa terdakwa AP telah mengambil atau menguasai narkotika jenis sabu saat diamankan. Barang bukti tersebut ditemukan saat dilaku­kan penggeledahan badan.

“Namun, hal ini bertentangan dengan keterangan saksi sendiri di dalam BAP. Dirinya mengatakan, rekannya Brigadir YD yang menyuruh terdakwa AP untuk mengambil narkotika tersebut,” paparnya. Sedangkan, kata Andra, menurut Brigadir YS yang telah lebih dulu menyampaikan kesaksiannya, terdakwa AP baru hanya menyentuh dengan jari (narkoba) dan sudah lebih dulu diamankan sebelum sempat mengambil barang bukti yang direkatkan di pagar sebuah rumah di bilangan Tajur.

“Saat kami periksa untuk menegaskan mana yang benar, saksi terdiam bingung dan mengubah kesaksiannya saat ditanya beberapa kali, hingga akhirnya hakim menghentikan pemeriksaan,” bebernya.

Lebih lanjut Andra mengata­kan, kejanggalan berikutnya adalah barang bukti berupa HP yang digunakan untuk mem­buktikan keterlibatan terdak­wa AS, tidak dapat mem­buk­­tikan komunikasi yang dituduhkan oleh saksi Brigadir YD. “Dan barang bukti HP terdakwa AP yang ditengarai telah ditukar, hingga kini tetap tidak bisa dinyalakan.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki banyak waktu hingga persidangan hari ini (kemarin, red) untuk mencari bukti dari HP tersebut sesuai perintah majelis hakim,” ungkapnya. Tim Pembela dari LBH-PEKA, kata dia, sangat menyayangkan melihat karut-marutnya proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Pihaknya berharap majelis hakim tetap bisa memimpin persidangan ini dengan adil, karena hal-hal janggal dalam kasus seperti ini sudah terlalu amat sering terjadi di Kota Bogor. “Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar dapat menegak­kan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Bukan dengan langkah-langkah yang dapat diasumsikan sebagai fabrikasi kasus semata,” tandasnya.(wil/c)