LEUWILIANG–Kepala Terminal Leuwiliang Ferry Nuzirwan memiliki cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi. Yakni, memungut karcis bagi pengemudi angkutan umum pelat hitam atau angkot preman yang masuk ke dalam terminal.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi target PAD Kabupaten Bogor 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
”Setiap kendaraan angkutan umum memang diwajibkan membayar retribusi saat memasuki terminal,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Terminal dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi. Menurut Dudi, angkutan umum memiliki peran penting dalam pertumbuhan PAD.
”Salah satunya, dengan memungut tarif retribusi kepada sopir,” singkatnya.
Kewajiban membayar retribusi ditanggapi sopir angkutan pelat hitam. Iman Mulyawan (45) misalnya. ”Semua angkutan umum, baik pelat kuning maupun hitam memang wajib bayar,” ujarnya.(all/c)