25 radar bogor

Terminal Parung Ditentukan Pemprov

BELUM ADA TERMINAL: Sejumlah angkot menunggu calon penumpang di lahan parkir ruko Pasar Parung.
BELUM ADA TERMINAL: Sejumlah angkot menunggu calon penumpang di lahan parkir ruko Pasar Parung.

PARUNG–Pembangunan Terminal Parung masih belum menemui kejelasan. Hingga saat ini bahkan belum ada perubahan signifikan.

Hal itu pun mendapat perhatian Bupati Bogor Nurhayanti. Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Terminal Parung berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, masuk kategori terminal tipe B. “Kami sudah melakukan pembebasan tanahnya. Nanti ada pembicaraan khusus dengan pemprov,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Saat ditanyakan apakah telah mengirim surat ke Pemprov Jabar untuk melakukan pembangunan terminal, Yanti mengaku telah melakukannya. Sehingga Pemkab Bogor tinggal menunggu realisasinya. “Kewenangan sudah di sana (pemprov),” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi mengatakan, sebelum adanya UU Nomor 23/2014, pemkab telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Parung. Namun setelah UU tersebut terbit, pemkab harus berkoordinasi dengan pemprov, baik dari sisi perencanaan maupun anggaran. “Jawaban dari Pemprov Jabar kalau DED Terminal Parung sedang redesain. Kedua, menunggu penetapan lokasinya,” terangnya.

Selain Terminal Parung, lanjutnya, untuk Terminal Leuwiliang serta Cileungsi sudah ditetapkan lokasi dan juga sudah akan diserahkan. Karena kedua terminal tersebut sudah ada di SK penetapan lokasinya oleh provinsi.(rp2/c)